Kasus Konser Musik Berdendang Bergoyang Naik Tingkat Penyidikan, Penyelenggara Terancam Pasal 360 KUHP
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menegaskan, proses perkembangan pemeriksaan saksi konser musik ‘Berdendang Bergoyang’ yang digelar di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta Pusat, kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Per hari ini naik sidik. Siang ini akan kita naikan statusnya ke penyidikan," kata Kombes Komarudin saat dikonfirmasi, Kamis, 3 November.
Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga sudah menentukan pelanggaran pidana terhadap pihak penanggung jawab konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan.
"Sementara kelalaian menyebabkan orang lain luka, Pasal 360 KUHP," ujarnya.
Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat akan memfokuskan proses gelar perkara.
"Hari ini kita akan fokus ke gelar perkara dulu. Mungkin kita akan lihat apakah masih dibutuhkan saksi lagi atau tidak," katanya.
Baca juga:
- Panitia Festival Berdendang Bergoyang Minta Izin Keramaian 3.000 Orang, Tapi Jual Tiket Lebih dari Itu
- Rumah Mewah Berlantai 2 Jadi Saksi Bisu Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok, Orang Tua Pelaku Ungkap Fakta Baru
- Bocah Perempuan 12 Tahun yang Tewas Dibantai Ayahnya Dimakamkan di TPU Jatijajar Depok
- Ayah Bunuh Anak di Depok, Polisi: Adik Pelaku Lihat Abangnya Sedang Bantai Istri dan Putrinya di Lantai 1
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, pihak Kepolisian akan menaikan proses penyelidikan ke tahap penyidikan terkait kasus konser musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat.
"Dari hasil pemeriksaan itu, kalau nanti ada unsur pidananya kita akan naikkan ke tingkat penyidikan, sidik," kata Kombes Komarudin saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 2 November.