Pemprov DKI Bakal Datangi Bar W Superclub, Periksa Manajemen Sama Atau Beda dari Holywings
JAKARTA - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata menyebut pihaknya akan mendatangi outlet W Superclub yang lokasinya sama dengan Holywings Gatsu Club V.
Andhika menuturkan, Disparekraf DKI akan memeriksa apakah manajemen bar W Superclub termasuk dalam Holywings Group atau tidak. Sebab, Pemprov DKI telah mencabut izin seluruh outlet Holywings di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Tim terpadu akan lakukan pengawasan. Secara informasi yang kami terima, brand-nya beda (antara W Superclub dan Holywings). Nah, ini akan kami cek ke lapangan," kata Andhika saat ditemui di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 1 November.
W Superclub telah mengantongi perizinan usaha untuk beroperasi. Namun, kata Andhika, pengajuan izin tersebut dilakukan melalui online single submission (OSS) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat, yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Ini kan izinnya melalui OSS, ya. Jadi, kami harus melakukan pengawasan dengan cek ke lapangan. Ini perlu dilakukan penelitian kembali terkait dengan siapa yang submit (mengajukan izin) dengan branding yang diusulkan seperti itu, " ujar Andhika.
Baca juga:
Outlet Holywings Gatsu Club V di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan telah kembali beroperasi. Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut izin operasional seluruh outlet Holywings di Jakarta beberapa bulan lalu.
Dini hari tadi, aktivitas di lokasi itu telah kembali ramai. Sejumlah kendaraan berjejer di halaman parkir bangunan tersebut. Desainnya pun telah berubah dan nama bangunan berganti menjadi W Superclub.
Suara musik dari dalam gedung itu juga terdengar sampai ke luar. Dilihat dalam akun Instagram @wsuperclub, tertera tulisan "by HWG" yang berarti bahwa klub mereka berada di bawah pengelolaan Holywings Group.
Pada 28 Juni lalu, ratusan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak ke dua belas outlet Holywings di Jakarta untuk melakukan penyegelan di gedung yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Di lokasi, petugas menempelkan spanduk dan stiker penyegelan di depan gedung. Spanduk dan stiker tersebut berisi tentang pengumuman penutupan dan pelarangan kegiatan usaha di masing-masing gerai Holywings. Penyegelan itu dilakukan usai Pemprov DKI mencabut izin 12 outlet Holywings di Jakarta.