Akhyar Nasution Kembali Jadi Plt Wali Kota Medan, Langsung Cek Drainase Instruksikan Cegah Banjir

JAKARTA - Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution melakukan peninjauan drainase di sejumlah titik di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli. Peninjauan ini dilakukan guna memastikan kondisi saluran drainase, jika kurang baik maka akan dilakukan normalisasi sehingga air dapat mengalir dengan baik.

Didampingi Kadis PU Zulfansyah, Plt Wali Kota Medan pertama meninjau drainase yang berada di Jalan Suasa Raya, tepatnya di depan Pasar Pekan. Terlihat saluran drainase di lokasi tersebut terjadi penyempitan dan adanya sendimen. Selanjutnya Akhyar meninjau drainase di Jalan Suasa Tengah, kondisi yang sama juga terjadi pada drainase tersebut.

Akhyar memerintahkan Kadis PU agar dapat mencatat titik drainase dan segera melakukan normalisasi serta perbaikan drainase agar aliran air dapat mengalir dengan normal. Apalagi di kondisi cuaca saat ini sering terjadi hujan, tentunya saluran drainase harus baik agar dapat mengurangi genangan air.

"Dari titik drainase yang dilihat, diperlukan penambahan, perbaikan dan perawatan drainase, sehingga air dapat mengalir dengan baik. Selain itu jalan- jalan di sekitar Drainase juga akan diperbaiki guna kenyamanan masyarakat,” kata Akhyar dikutip dari situs Pemko Medan, Selasa, 8 Desember.

Selanjutnya Akhyar dan rombongan melanjutkan peninjauan ke Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, tepatnya di bawah Jembatan Jalan Tol. Di lokasi tersebut terlihat genangan air yang mengakibatkan kendaraan tidak bisa melintas karena air tidak mengalir ke saluran drainase.

Melihat kondisi tersebut, Akhyar menjelaskan Pemko Medan sudah merencanakan pelebaran drainase yang berada tepat di bawah jalan tol. 

Selain itu juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR khususnya Dirjen Bina Marga mengingat letak drainase berada di bawah jalan tol dengan pelebaran ini diharapkan air yang selama tergenang dapat mengalir ke drainase.

"Saat ini desain pelebaran drainase sudah ada, tinggal mendapatkan izin dari Kementerian PUPR khususnya Dirjen Bina Marga. Jika izin sudah didapatkan maka akan segera dilakukan pengerjaan,” jelas Akhyar.