Pegawai Kelurahan Kehilangan Rumah Gegara Indra Kenz: Sidang Vonis Ditunda, Numpang Tidur di PN Tangerang
TANGERANG - Ribuan orang menjadi korban penipuan investasi bodong Indra Kusuma alias Indra Kenz. Tak sedikit korban yang kehilangan rumah karena investasi bodong tersebut. Salah satunya Ikhsan, remaja 29 tahun asal Yogyakarta.
Ikhsan mengaku mengalami kerugian hingga Rp600 juta. Dia kehilangan rumah hingga tanah akibat investasi tersebut. Sebab pegawai kelurahan itu tidak mampu menebus surat tanah di bank.
Awalnya, Ikhsan melihat iklan Indra Kenz di YouTube pada tahun 2020. Saat itu, ia menilai bahwa cara yang dilakukan Indra Kenz bisa menyelesaikan masalah ekonominya di tengah COVID-19.
Ia memutuskan untuk melakukan investasi di aplikasi Binomo dengan kode referal yang diberikan Indra Kenz.
“Awalnya saya berinventasi 30 Juta. Kemudian habis. Saat itu saya menilai, kekalahan itu sebagai uang pembelajaran,” kata Ikhsan kepada VOI di PN Tangerang, Jumat, 28 Oktober.
Meski telah mengalami kerugian puluhan juta, Ikhsan kembali mencoba investasi dengan jumlah yang lebih besar. Namun cara mendapatkan uang itu, dirinya menggadaikan rumah pribadinya dan tanahnya.
“Saya gadaikan tanah dan rumah 600 juta. Saya ikutin cara yang dikasih tau Indra Kenz,” ucapnya.
Ikhsan mengungkapkan, dalam inventasi itu bukan keuntungan yang di dapat, justru kehancuran hingga rumahnya disita bank karena tak mampu menebus surat tanah yang digadaikan.
“Saya lihat diberita, Indra Kenz dilaporkan. Disitu saya sadar, saya ditipu,” katanya.
Baca juga:
Atas informasi itu, saya ikuti kasus indra Kenz dan mengawal sidangnya.
Singkat cerita, sidang tengah memasuki pembacaan vonis. Dirinya yang berangkat dari Yogyakarta, rela meminjam uang untuk pergi ke Pengadilan Negeri Tangerang.
“Saya bela-belain berjuang ke sini untuk lihat hasil sidangnya. Soalnya gara-gara kasus ini kehilangan rumah keluarga,” ucapnya.
“Tapi dengan enaknya (sakit hati), hakim bilang ditunda sampai 14 November 2022,” sambungnya.
Ikhsan berencana bermalam di PN Tangerang sebagai bentuk kekecewaanya dengan keputusan Majelis Hakim yang menunda vonis Indra Kenz.
"Kita di sini nuntut keadilan, tapi enggak diberi. Kita numpang tidur aja di sini (PN Tangerang), tapi kalau enggak dikasih ya gimana nantinya," ucapnya.
"Enggak tahu sampai kapan, yang jelas nanti kalau diusir kami tidur di luar (luar pagar PN Tangerang) hingga sampai ada titik terang dari mereka," imbuhnya.