Sekretaris MA: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dipecat Sementara oleh Presiden
JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dipecat sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemecatan dilakukan karena dia menjadi tersangka penerima suap terkait pengurusan perkara.
"Pemecatan sementara ya, terhadap Hakim Agung SD. (dipecat, red) sementara oleh Presiden," kata Hasbi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Oktober.
Tak hanya Sudrajad, MA juga juga memecat pegawainya yang terlibat dalam kasus ini. Salah satunya, Elly Tri Pangestu yang merupakan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.
Berbeda dengan Sudrajad, Elly dan tersangka langsung dipecat oleh MA. "Kalau empat pegawai saya yang memecat," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus pengurusan perkara di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).
Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Baca juga:
- Menko Polhukam: Kondisi Indonesia Saat Ini Hukum Masih Belum Tegak Bahkan Ada Jual Beli Hukum
- Kasus di Bangkalan Masuk Tahap Penyidikan, KPK Pastikan Sudah Ada Tersangkanya
- Polda Papua Barat Selidiki Dugaan Aliran Dana Desa ke KKB
- Korea Utara Luncurkan Dua Rudal Balistik Jarak Pendek saat Korea Selatan Mengakhiri Latihan Militer Hari Jumat
Dalam kasus ini, Sudrajad Dimyati diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Pengajuan tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Uang suap itu diberikan oleh dua pengacara, yaitu Yosep dan Eko untuk perkara perdata. Keduanya berupaya memenangkan kliennya, KSP Intidana agar dinyatakan pailit.
Untuk mengurus perkara ini, dua pengacara menyerahkan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy. Selanjutnya, Desy menerima uang sebesar Rp250 juta dari keseluruhan.
Berikutnya, Muhajir menerima Rp850 juta dan Elly menerima Rp100 juta. Terakhir, Sudrajad menerima uang sebesar Rp800 juta yang diterima dari pihak yang mewakilinya.