Pinangki Disebut Dekat dengan Joko Tjandra, Pernah Cerita tak Suka Suaminya Merokok yang Jadi Masalah Besar
JAKART - Pengusaha Andi Irfan Jaya menilai jaksa Pinangki Sirna Malasari punya relasi dekat dengan terpidana kasus "cessie" Bank Bali Joko Tjandra. Alasannya Pinangki pernah menceritakan urusan rumah tangga ke Joko Tjandra.
"Saya anggap Bu Pinangki dekat dengan Pak Joko Tjandra karena sampai berani menyampaikan persoalan rumah tangga ke Pak Djoko Tjandra, seseorang yang membicarakan persoalan rumah tangga pasti punya kedekatan," kata Andi Irfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip Antara, Senin, 7 Desember
Andi Irfan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
Pembicaraan antara Pinangki dan Joko Tjandra itu berlangsung pada 25 November 2019 di kantor Djoko Tjandra di The Exchange 106 Kuala Lumpur.
"Saudara hanya ketemu 2 jam dengan Djoko Tjandra lalu langsung bisa menyimpulkan hubungan Pinangki dan Djoko Tjandra dekat?" tanya ketua majelis hakim Ignasius Eko Purwanto.
"Itu pendapat saya," jawab Andi Irfan.
"Apa yang saudara dengar kata-kata terdakwa soal rumah tangga?" tanya hakim Eko.
"Bahwa dia sedang ada masalah dengan suaminya, suaminya merokok dan Pinangki tidak suka suaminya merokok dan hal itu seperti jadi masalah besar di rumah tangga mereka," jawab Andi Irfan.
Baca juga:
"Persoalan rumah tangga lain apa?" tanya hakim Eko.
"Termasuk menceritakan anaknya itu adalah bayi tabung, itu saya anggap hal-hal pribadi, dan itu diceritakan Ibu Pinangki ke Pak Joko Tjandra," jawab Andi Irfan.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.