2 Anggota Polres Nias Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Polisi Telusur Sumbernya
SUMUT - Bripka Erwin Lahagu alis EL dan Brigadir Joko alias JP, diduga menjadi pengedar menyusul ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kapolres Nias Kombes Pol Luthfi mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus yang melibatkan dua personel Polres Nias ini.
"Masih kita dalami [asal narkoba] kasusnya," ujarnya dalam keterangannya di Nias, Sumatera Utara (Sumut), dikutip dari Antara, Jumat 28 Oktober.
Luthfi mengatakan Bripka EL dan Brigadir JP ditangkap bersama dua warga sipil saat polisi menggerebek lokasi peredaran narkoba. Dari hasil pemeriksaan, kedua anggota polisi itu positif mengonsumsi narkoba.
"Setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif menggunakan narkoba," ujar Luthfi.
Dia mengatakan kedua anggota polisi tersebut hingga saat ini masih dalam pemeriksaan.
Baca juga:
- Pemrov DKI Bangun Rusunawa di Cilandak untuk Warga Terdampak Normalisasi Sungai Ciliwung
- Jadi Tersangka, Kepala BPN Provinsi Riau Diminta KPK Kooperatif Saat Dipanggil
- Beberkan Obsesi Prabowo, Sekjen Gerindra: Sudah Saatnya Beliau Jadi Presiden
- Menanti Hasil Putusan Banding PTUN Soal UMP DKI 2022 untuk Tentukan Kenaikan Upah 2023
Pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan Bripka EL dan Brigadir JP itu berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Nias.
Berdasarkan informasi tersebut, Luthfi memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan.
Polres Nias kemudian menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi markas peredaran narkoba. Dari lokasi tersebut, polisi menangkap Bripka EL dengan barang bukti satu paket sabu-sabu.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditangkap Brigadir JP bersama dua orang warga sipil beserta barang bukti tujuh paket sabu-sabu.