Di Sidang Pemeriksaan Saksi, Ferdy Sambo Bakal Bertemu Keluarga Besar Brigadir J
JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo bakal bertemu keluarga Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam persidangan selanjutnya. Rombongan keluarga besar Brigadir J yang nyawanya hilang di rumah dinas Ferdy Sambo itu bakal dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi masih seputar keluarga korban yang kita periksa pertama ada 12 orang," ujar hakim ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan, Rabu, 26 Oktober.
Para saksi yang bakal dihadirkan antara lain, Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat dan Devianita Hutabarat.
Lalu, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Sidang lanjutan untuk terdakwa Ferdy Sambo rencanannya akan digelar pekan depan.
"Sidang kita tunda sampai 1 November ya," kata hakim ketua.
Baca juga:
- Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo!
- Jatanras Polda Metro Masih Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Christian Rudolf, Pembunuh Wanita Terbungkus Plastik
- Bicara di Telepon, Presiden Biden dan PM Sunak Tegaskan Hubungan Kedua Negara: Sepakat Dukung Ukraina, Bakal Bertemu di KTT G20 Indonesia
- Menteri PUPR Basuki: Bendungan untuk IKN Akan Ditambah
Sebagai informasi, Ferdy Sambo merupakan satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Dia disebut sebagai otak pembunuhan.
Sehingga, dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.