Sidang Terdakwa Bharada E Dilanjutkan Pekan Depan, ART Hingga Ajudan Ferdy Sambo Bakal Dihadirkan

JAKARTA - Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu bakal dilanjutkan pekan depan.

Nantinya, 12 saksi bakal dihadirkan. Mereka ajudan hingga asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo.

"Tolong dihadirkan JPU hadirkan Abdul Somad, Marjuki, Adzan Romer, Alfonsius, Sartini, Prayogi Utara, Damianus, Diryamto, Susi, Farhan Sabilah, Daden Miftahul Haq, Roziah," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Selasa, 25 Oktober.

Rencananya, belasan saksi bakal diperiksa secara bergiliran. Sehingga, keterangan mereka bisa didalami secara utuh.

“Senin tanggal 31 Oktober,” kata Wahyu.

Adapun, pada sidang hari ini juga ada 12 orang saksi yang dihadirkan. Mereka merupakan keluarga Brigadir J.

Beberapa di antaranya yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat dan Devianita Hutabarat.

Lalu, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Bharada Richard Eliezer merupakan satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Dia disebut sebagai orang yang melakukan penembakan.

Sehingga, dalam kasus ini, dia dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.