Emosi Almarhum Ayah Dimaki, 2 Pria Nekat Membunuh Usai Cekcok di Warung Tuak Simalungun
MEDAN - Dua pria berinisial AA (22) dan SS (17) ditangkap polisi karena membunuh Rudofl Frans (42) di Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribun, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, kedua pelaku menghabisi nyawa korban dengan kayu usai cekcok di warung tuak. Pemicunya, korban terlebih dahulu memaki para tersangka.
"Bahkan sampai memaki-maki orang tua AA yang telah meninggal," ujar AKBP Ronald, Selasa 25 Oktober.
Pelaku yang merasa kesal dengan ulah korban lalu merencanakan pembunuhan. Keduanya tersangka kemudian mengikuti korban saat pulang minum tuak.
Saat tiba di Dusun Huta Tongah, Nagori Pondok Bulu, pelaku menganiaya korban hingga tewas di tempat.
"Kedua tersangka secara membabi buta memukuli kepala korban dengan menggunakan sebatang kayu yang diambil dari samping rumah saksi bernama Mangerbang Sipahutar sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi," katanya.
Usai menghabisi nyawa korban, kedua pelaku langsung melarikan diri. Polisi yang menerima informasi tersebut langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil pemeriksaan saksi di lokasi, pelaku pembunuhan mengarah kepada kedua tersangka. Polisi kemudian langsung memburu kedua tersangka.
"Polisi kemudian menangkap pelaku SS di Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Senin 17 Oktober dan pelaku AA ditangkap di Provinsi Riau, pada Kamis 20 Oktober," ujarnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk balok kayu yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Pelaku SS disangkakan melanggar Pasal 340 Sub 338 lebih subsider pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Sedangkan tersangka AA melanggar Pasal 340 Sub 338 lebih subs pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," ujar AKBP Ronald.