Bagikan:

MEDAN - Pria berinisial AJ (35) ditangkap polisi usai menikam tetangganya berinisial NN (34) di depan warung tuak yang berada di Jalan Nungkuni Girsang, Simalungun, Sumut. 

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Aribowo mengatakan perisitiwa ini diketahui saat 2 orang teman korban yang berinisial PS(22) bersama JM(27) mendatangi ibu korban berinisial DM (69), Minggu 31 Juli, malam. 

"Teman korban mendatangi kediaman pelapor yang merupakan ibu korban dan mengatakan anaknya yang berinisal NN (34) telah dianiaya oleh tersangka AJ (35)," kata AKP Aribowo, Rabu 3 Agustus. 

AKP Aribowo mengatakan, kepada pelapor, teman korban menjelaskan korban dan pelaku sempat berselisih paham hingga bertengkar dan beradu mulut. 

"Pelaku AJ melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara menikamkan sekali sebilah pisau ke pinggang sebelah kiri korban," jelasnya. 

Usai mendapat tikaman dari pelaku, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dengan menumpang kendaraan yang melintas. Sementara, ibu korban melaporkan peristiwa itu ke polisi. 

Setelahnya, polisi melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Hasilnya, Unit Jatanras Polres Simalungun berhasil mengetahui keberadaan pelaku. 

"Petugas mendapatkan informasi pelaku sedang berada di sekitar Desa Kuta Usang, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi. Saat tiba di lokasi, petugas langsung membekuk pelaku," ujar AKP Aribowo. 

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya menikam korban. Pelaku juga mengaku pisau yang digunakannya untuk menikam korban sudah dibuang ke sungai yang berada di Dusun Aek Luhung. 

"Pelaku kesal lantaran korban selalu mengejek dan mengancamnya sehingga dia merasa emosi," ucapnya. 

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Satuan Reskrim Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan.