Aipda AA Polisi yang Diduga Tipu Calon Siswa Setor Uang Rp250 Juta Diperiksa Propam Polda NTT

KUPANG - Aipda AA alias Amsal, polisi anggota Polres Rote Ndao diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) karena diduga melakukan penipuan terhadap calon siswa Polri.

Selain diperiksa Bidpropam, Aipda AA juga menjalani hukuman dengan ditempatkan pada tempat khusus di Markas Polda NTT.

"Yang bersangkutan telah diperiksa dan diamankan di tempat khusus oleh Bidpropam Polda NTT,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy kepada wartawan di Kupang dilansir ANTARA, Senin, 24 Oktober.

Ariasandy menyampaikan hal itu berkaitan perkembangan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum polisi terhadap calon siswa Polri dengan iming-iming lulus pendidikan casis, namun harus membayar uang sebesar Rp250 juta.

Aipda AA akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik secara pidana maupun kode etik.

"Kejadian seperti itu seharusnya tidak perlu terjadi jika masyarakat juga tahu dan paham bahwa hal tersebut dilarang dan sulit jika mengandalkan uang," ujarnya.

Karena itu, Polda NTT mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi penerimaan Polri karena saat ini proses penerimaan sangat transparan dan diawasi ketat, baik oleh internal maupun pengawas internal.

"Perbuatan suap-menyuap dalam proses penerimaan Polri dapat dikenakan sanksi pidana kepada oknum maupun masyarakat yang menyuap,” imbuh Ariasandy.

Aipda AA sebelumnya dilaporkan oleh Junus Dami didampingi kakaknya Samuel Dami, warga Desa Oebatu, Kabupaten Rote Ndao, ke Polda NTT yang diterima oleh Bidang Propam Polda NTT dengan laporan nomor LP/ 89/X/HUK.12.10/2022, Yanduan, tanggal 18 Oktober 2022.

Selain itu, Aipda AA juga dilaporkan soal pidana penipuan yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/329/X/2022/SPKT tanggal 18 Oktober 2022 tentang perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Kabid Propam Polda NTT Kombes Dominicus Savio Yempormase mengatakan anggota polisi di Polres Rote Ndao yang diduga melakukan penipuan terhadap calon siswa Polri itu terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.

"Ancamannya PTDH jika oknum anggota yang bersangkutan terbukti melakukan hal tidak terpuji tersebut," tegasnya.