Jenis Asuransi Kendaraan: Penjelasan, Berikut Contoh, dan Cara Menghitung

YOGYAKARTA - Asuransi kendaraan merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada risiko kerusakan dan kehilangan pada kendaraan milik nasabah. Ragam kendaraan yang ditanggung bermacam-macam, mulai dari kendaraan beroda empat, motor, truk, sampai bis. Lalu apa saja jenis asuransi kendaraan?

Syaratnya, nasabah cuma perlu membayar premi satu kali dan otomatis menerima perlindungan selama satu tahun. Anda juga dapat memperpanjang masa asuransi apabila memang perlu.

Cakupan perlindungan asuransi kendaraan biasanya terbagi menjadi dua, yakni All Risk (Comprehensive) dan Total Loss Only (TLO). Perlindungan All Risk akan mengganti kerugian keseluruhan ataupun beberapa, sementara untuk TLO cuma menanggung kerugian total saja.

Jenis Asuransi Kendaraan

Ragam produk asuransi kendaraan terbagi berdasarkan kriteria tertentu, di antaranya:

Jenis Asuransi Berdasarkan Tipe Kendaraan

Asuransi Mobil. Asuransi kendaraan beroda empat memberikan perlindungan dan jaminan ganti rugi pada kendaraan roda empat seperti mobil penumpang dari risiko kerusakan dan kehilangan.

Asuransi Motor. Asuransi motor memberikan perlindungan dan jaminan ganti rugi pada kendaraan roda dua mulai dari motor bebek hingga motor sport.

Jenis Asuransi Berdasarkan Jenis Pertanggungan

Asuransi All Risk (Comprehensif). Asuransi ini memberikan jaminan atas seluruh ragam risiko mulai dari kerusakan ringan, berat ataupun risiko kehilangan pada semua ragam kendaraan. Dikarenakan semestinya menanggung seluruh risiko karenanya skor preminya cenderung tinggi.

Asuransi TLO. Asuransi ini memberikan jaminan atas risiko kehilangan ataupun kerusakan dengan poinkoreksi sama atau lebih dari 75 persen dari harga kendaraan pada dikala itu. Apabila dibandingi asuransi all risk, TLO mempunyai besaran premi yang lebih ringan.

Cakupan Pertanggungan Asuransi Kendaraan

Pertanggungan

Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), pertanggungan diberikan apabila terjadi risiko seperti:

Tabrakan, benturan, tergelincir, terperosok, dan terbakar

Rusak akibat perbuatan jahat (begal) dan pencurian yang diikuti kekerasan atau ancaman

Tanggung jawab hukum pihak ketiga, akibat terjadinya kecelakaan yang menyebabkan kematian, cedera, dan kerusakan properti.

Pengecualian

Pertanggungan asuransi kendaraan juga memiliki beberapa pengecualian. Berikut daftar selengkapnya.

Kecelakaan dengan pengemudi di bawah umur atau tidak memiliki SIM yang masih berlaku, atau berada di bawah pengaruh alkohol

Kerusakan yang terjadi akibat memberi pelajaran mengemudi, mengikuti unjuk rasa, dan dijadikan transportasi tindak kejahatan

Kendaraan hilang akibat dicuri kerabat sendiri

Kerusakan akibat membawa muatan yang melebihi kapasitas

Perhitungan Premi Asuransi Kendaraan

Di Indonesia premi asuransi kendaraan bertumpu pada tiga elemen, yakni kisaran harga kendaraan pada dikala ini, kawasan daerah Anda tinggal, dan ragam asuransi kendaraan yang dipilih.

Merujuk pada surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 perihal| “Penetapan Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor” pada tahun 2017, kawasan untuk penghitungan premi asuransi kendaraan terbagi menjadi tiga, yakni:

Wilayah I meliputi Sumatera dan kepulauan di sekitarnya

Wilayah II meliputi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat

Wilayah III meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Nusa Tenggara

Saat telah mengenal kawasan daerah tinggal, kisaran harga kendaraan, dan ragam asuransi yang diharapkan karenanya mari kenal berapa prosentase premi asuransi kendaraan lewat penjelasan di bawah ini.

Asuransi Kendaraan All Risk (Comprehensif)

Perhitungan premi asuransi kendaraan all risk dapat dilakukan dengan mengikuti rumus berikut ini.

Persentase premi x Harga mobil pada saat ini

Untuk lebih jelasnya, mari simak simulasi penghitungannya di bawah ini.

Jika Wira memiliki kendaraan jenis mobil dengan harga Rp300 juta (kategori 3) dan berlokasi di Padang, Sumatera Barat (wilayah 1). Maka, premi asuransi kendaraan all risk yang harus dibayarkan adalah:

2,18% x Rp300.000.000 = Rp6.540.000

Dengan demikian, premi yang harus dibayarkan Wira untuk mendapatkan asuransi kendaraan all risk (comprehensif) adalah sebesar Rp6.540.000 per tahun.

Jadi setelah mengetahui jenis asuransi kendaraan, Simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!