Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Sidang Ferdy Sambo: Menanggapi Eksepsi Pemecahan Penuntutan

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Yosua) dengan terdakwa Ferdy Sambo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10). Agenda sidang adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Ferdy Sambo.

Tim Jaksa Penuntut Umum menanggapi eksepsi penasihat hukum FS yang menyebut penuntut umum tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, keberatan penasihat hukum terdakwa keliru dalam memahami splitsing atau pemisahan berkas perkara. Ketentuan pasal 142 KUHAP jelas.

“Dalam hal penuntut hukum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141 KUHAP, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah,” ucap tim Jaksa Penuntut Umum.

Berdasar ketentuan tersebut, perkara FS tidak termasuk perkara yang harus digabungkan. Sebab, dari beberapa terdakwa dalam peristiwa pidana tersebut memiliki peranan yang berdiri sendiri. Ini sejalan dengan pandangan Yahya Harahap dalam bukunya, ‘Pembahasan dan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan’ halaman 442.

Tim Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 Oktober 2022. (Tangkapan Layar YouTube)

Sehingga, kata Yahya, berkas yang semula diterima penuntut umum dari penyidik dipecah menjadi dua atau beberapa perkas perkara. Pemecahan dilakukan apabila yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut terdiri dari beberapa orang. Masing-masing terdakwa didakwa dalam surat dakwaan yang berdiri sendiri atau satu dengan yang lain.

Pemeriksaan perkara dalam pemecahan berkas perkasa tidak lagi dilakukan bersamaan dalam satu persidangan. Masing-masing terdakwa diperiksa dalam persidangan yang berbeda. Pada umumnya Pemecahan berkas perkara menjadi penting apabila dalam perkara tersebut kurang bukti dan kesaksian.

“Pemecahan berkas perkara menjadi berkas yang berdiri sendiri dimaksudkan untuk menempatkan para terdakwa masing-masing menjadi saksi timbal balik di antara sesama mereka,” kata Jaksa Penuntut Umum mengutip buku Yahya Harahap.

Bila mereka bergabung ke dalam satu berkas, pemeriksaan persidangan antara yang satu dan yang lainnya tidak dapat dijadikan saling menjadi saksi timbal balik.

“Oleh karena itu, dengan berpedoman pada pasal 142 KUHAP maka berkas perkara harus diadakan pemisahan agar para terdakwa dapat disidangkan terpisah sehingga terdakwa yang satu dapat menjadi saksi bagi terdakwa lainnya,” tutur Jaksa Penuntut Umum.

Obscuur Libel

Adapun terkait alasan eksepsi surat dakwaan obscuur libel (gelap atau buram) karena  tidak cermat, jelas, dan lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menanggap ini merupakan manifestasi dan keseriusan penasihat hukum dalam mencermati materi pokok perkara.

Padahal, dalam surat dakwaan penuntut umum tanggal 5 Oktober 2022 sudah diuraikan secara jelas, sistematis, dan terstruktur dengan uraian peristiwa secara jelas, cermat, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa FS.

Surat dakwaan tersebut telah diakui tegas oleh penasihat hukum sebagaimana yang telah diuraikan dalam eksepsi kronologi dalam tiga fase peristiwa.

Mengenai tiga fase peristiwa sudah diberitakan VOINota Keberatan Terdakwa Ferdy Sambo: Kronologi pada 8 Juli 2022, Perintah Hajar Malah Jadi Tembak.

“Dari uraian itu, penasihat hukum terdakwa tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum. Maka patutlah kiranya, eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa untuk dikesampingkan,” tegas Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022. (Antara)

Atas dasar itulah, penuntut umum memohon kepada majelis hakim dan menyatakan:

  1. Menolak seluruh dalil eksepsi
  2. Menerima surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materil
  3. Menyatakan pemeriksaan terdakwa FS tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022
  4. Menyatakan terdakwa FS tetap berada dalam tahanan

“Demikian tanggapan penuntut umum atas eksepsi penasihat hukum terdakwa FS yang kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini,” Jaksa Penuntut Umum menutup.

Sidang Ferdy Sambo berlanjut pada Rabu, 26 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda putusan sela.