Dugaan Tumpang Tindih Perizinan, Direktur Lahan BP Batam Diperiksa Kejati Kepri
KEPRI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam Ilham Eka Hartawan terkait kasus dugaan tumpang tindih perizinan lahan di Kota Batam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis mengatakan, pemeriksaan terhadap Ilham menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum.
Selain Ilham, Satuan Tugas Mafia Tanah Kejati Kepri juga memeriksa salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Kelautan Batam, dan pihak perusahaan swasta.
"Baru diperiksa tiga orang, ada ASN (aparatur sipil negara) dan dari perusahaan swasta," ujar Nixon di Batam, dikutip dari Antara, Kamis 20 Oktober.
Baca juga:
- PDIP Bantah Provokasi Jokowi untuk Reshuffle Kader NasDem di Kabinet
- Komnas HAM Terbitkan 6.189 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM Selama 10 Tahun Terakhir
- Survei Populi Center: PDIP, PKS dan Gerindra Paling Banyak Dipilih di Pileg DKI Jakarta
- Kurang Representasikan Pemilih Muslim, Jadi Kekurangan KIB Jika Usung Duet Ganjar-Airlangga
Terpisah, Kepala BP Batam Muhammad Rudi saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya pemanggilan terhadap anak buahnya Kejati Kepri.
Hal itu baru diketahui setelah pemeriksaan dilakukan Satuan Tugas Mafia Tanah Kejati Kepri kemarin. "Itu hanya kegiatan rutin saja, saya saja tahu baru secara lisan," imbuhnya.
Namun, terkait alasan kenapa anak buahnya diperika Kejati Kepri, Rudi megatakan belum diberitahu yang bersangkutan.
"Mengenai apa topik pemanggilannya, saya juga belum mengetahui pasti," tandasnya.