Bagikan:

JAKARTA - Kerugian keuangan negara dugaan korupsi pengelolaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal pada pelabuhan se-wilayah Kota Batam mencapai Rp14 miliar.

Perhitungan kerugian negara oleh Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri itu telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa 24 September.

"Dengan penyerahan dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini, menjadi momen penting dalam upaya optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Kepri," kata Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto di Tanjungpinang, Rabu 25 September, disitat Antara.

Dia mengungkapkan, kronologis dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2015 hingga 2021 saat Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) mengadakan kerja sama operasi dengan beberapa perusahaan untuk melaksanakan jasa pemanduan kapal dan jasa penundaan kapal untuk pelabuhan se-wilayah Batam.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, terdapat PNBP sebesar 5 persen atas pelaksanaan jasa pemanduan dan penundaan kapal tersebut yang tidak disetorkan ke kas negara melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Kementerian Perhubungan RI.

Selain itu, terdapat pula pembayaran PNBP sebesar 20 persen jasa pemanduan dan jasa penundaan kapal yang diterima oleh BP tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.

"Akibatnya, diduga terjadi tindakan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp14 miliar," ungkap Teguh.

Dia menambahkan, hingga saat ini Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri dalam proses pengumpulan alat bukti terhadap perkara tersebut, di mana tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.

"Selanjutnya berdasarkan alat bukti yang ada, Tim Penyidik Kejati Kepri akan segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut," tandasnya.