Kejagung Didesak Bidik Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Impor Baja

JAKARTA - Massa yang mengatasnamakan Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober.

Mereka mendesak Kejagung menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan kasus korupsi impor besi dan baja periode 2016-2021.

"Kejaksaan Agung hanya mengorbankan pegawai rendahan, yakni Tahan Banurea, Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagai tersangka," kata Ketua Umum PB KAMI, Sultoni, saat aksi demo di depan Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis 20 Oktober.

Massa juga menuntut supaya Kejagung bersikap adil dan menjunjung tinggi asas persamaan semua orang di hadapan hukum alias equality before the law dalam penanganan kasus dugaan korupsi impor besi dan baja.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Kasubdit Perizinan Impor Kemendag Chandra (sudah meninggal dunia), Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB).

Selanjutnya, manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik (T) dan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi (BHL).

Selain itu, Kejagung juga menetapkan enam tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.

Menurut Sultoni, Tahan Banurea hanya menjadi korban proses hukum yang zolim dan diskriminatif. Tahan Banure, kata dia, menjadi tumbal untuk melindungi oknum pejabat Kemendag yang sejati-nya layak dimintai pertanggungjawaban terkait kasus yang merugikan negara Rp23,6 triliun ini.

Oknum pejabat yang dimaksudkan, yakni Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggriyono.

Sultoni menyebutkan, Veri Anggriyono sebagai pihak yang menyetujui kebijakan impor besi dan baja dari negeri China, patut diduga terlibat kasus dugaan korupsi impor besi dan baja.

"Izin impor besi dan baja itu setidaknya disetujui Veri Anggriyono selaku Direktur Impor Kementerian Perdagangan. Namun Veri Anggriyono tidak ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih bebas berkeliaran," tuturnya.

Ia juga mengkritisi kedatangan Veri Anggrijono bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ke Kejagung bertemu dengan Jaksa Agung Burhanuddin dalam acara penandatanganan MoU bantuan hukum antara Kemendag dengan Kejaksaan beberapa waktu lalu.

"Yang dilakukan Veri Anggriyono merupakan akrobat hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat," ucapnya.

Massa aksi juga mempertanyakan status Veri Anggriyono. Padahal pada tanggal 24 Februari 2022, lanjut Sultoni, yang bersangkutan telah dipanggil secara resmi oleh jaksa penyidik untuk diperiksa pada Selasa 1 Maret. Surat panggilan pemeriksaan itu ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) Supardi, yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau.

Menurut Sultoni, hal ini menunjukkan kekebalan hukum terhadap Veri Anggrijono yang dapat melukai hati nurani rakyat Indonesia yang mendambakan asas persamaan di hadapan hukum.

"Bukan kah Bapak Jaksa Agung Burhanuddin selalu mengatakan Kejaksaan dalam penanganan perkara akan tajam ke atas," paparnya.

Karena itu, lanjut Sultoni, dalam aksi kedua ini pihaknya menuntut Kejagung supaya tidak melindungi orang yang dimaksud dan membuktikan tidak ada deal-deal bisnis sehingga berani menetapkan Veri Anggriyono sebagai tersangka seperti Tahan Banurea.

"Buktikan penanganan kasus impor besi dan baja tajam ke atas humanis ke bawah. Jangan hanya staf Veri Anggriyono yang dikorbankan," ujarnya.

Selain mendatangi Kejagung, berdasarkan laporan Antara, massa PB KAMI berencana akan mendatangi Komisi III DPR meminta segera memanggil Jaksa Agung dan Jampidsus terkait dengan penanganan kasus impor besi dan baja.

"Kami pun mendorong agar KPK untuk mengambil alih kasus ini," kata Sultoni.