KPK Cari Tahu Awal Pengajuan Gugatan Pailit KSP Intidana di Kasus Suap Hakim Agung MA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses awal pengajuan gugatan pailit KSP Intidana ke pengadilan. Ada 10 saksi yang diperiksa sebagai saksi untuk membuat terang perbuatan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya diantaranya terkait dengan ihwal dari pengajuan gugatan pailit KSP Intidana ke PN Semarang," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Kamis, 20 Oktober.
Sepuluh orang yang diperiksa adalah karyawan swasta, Sutikna Halim Wijaya; pengacara, Dedi Suwasono; karyawan Law Office Suwasono and Partner, Fajar Kurniawan; dan pengacara atau kurator, Bambang Muntaha.
Berikutnya, dua pihak swasta yaitu Handoko dan Budiman Gandhi; pengacara pada Law Office Yosep Parera, Hirda Rahma dan Pramadeaz Hakwa Putra; dan supir bernama Eko. Mereka diperiksa di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah pada Rabu, 19 Oktober kemarin.
Ipi tak memerinci bagaimana proses pengajuan gugatan pailit itu. Hanya saja, penyidik meyakini keterangan para saksi akan membuat terang dugaan suap yang sedang diusut.
Sebenarnya, KPK juga akan memeriksa seorang swasta bernama Timotius Ivan. Hanya saja, dia mangkir dari panggilan penyidik.
"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus pengurusan perkara di MA. Mereka adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).
Baca juga:
- Curhat Tukang Sampah Kena Pungli Oknum PJLP: Sudah Gaji Kecil, Dimintai Uang dan THR
- Tingkatkan Daya Saing Industri, Pemerintah Minta RS Prioritaskan Penggunaan Ventilator Domestik
- Novel Baswedan: Tuduhan Ganjar Pranowo Terlibat Korupsi e-KTP Tak Ada Bukti
- Menkes Budi Sebut 3 Zat Kimia Berbahaya Ada dalam Sirup yang Dikonsumsi Anak dengan Gagal Ginjal Akut
Berikutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Pada kasus ini, Sudrajad Dimyati diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Pengajuan tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Uang suap itu diberikan oleh dua pengacara, yaitu Yosep dan Eko untuk perkara perdata. Keduanya berupaya memenangkan kliennya, KSP Intidana agar dinyatakan pailit.
Untuk mengurus perkara ini, dua pengacara menyerahkan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy. Selanjutnya, Desy menerima uang sebesar Rp250 juta dari keseluruhan.
Berikutnya, Muhajir menerima Rp850 juta dan Elly menerima Rp100 juta. Terakhir, Sudrajad menerima uang sebesar Rp800 juta yang diterima dari pihak yang mewakilinya.