KPK Kini Punya Dokumen dan Data Elektronik Terkait Kasus Suap Sudrajat Dimyati
Jumpa pers KPK bersama pejabat MA terkait penahanan Sudrajad Dimyati (Wardhany Tsa Tsia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap yang menjerat Hakim Agung Nonaktif Sudrajat Dimyati.

Selain MA, KPK juga menggeledah kediaman milik Sudrajat dan para tersangka lainnya. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen fisik dan elektronik.

"Dari kegiatan ini, ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 24 September.

Ali menuturkan, dokumen ini akan dianalisis untuk untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka kasus suap Koperasi Simpan Pinjam Intidana tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK menahan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Dalam kasus ini, Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya. Mereka adalah Hakim Yudisial MA, Elly Tri Pangestu (ETP); PNS MA, Desy Yustria (DY); PNS MA, Muhajir Habibie (MH); PNS MA, Nukmanul Ahmad; PNS MA, Albasri (AB); pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta pihak swasta Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dia diduga menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Pengajuan tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Uang suap itu diberikan oleh dua pengacara, yaitu Yosep dan Eko untuk perkara perdata. Keduanya berupaya memenangkan kliennya, KSP Intidana agar dinyatakan pailit.

Untuk mengurus perkara ini, dua pengacara menyerahkan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy. Selanjutnya, Desy menerima uang sebesar Rp250 juta dari keseluruhan.

Berikutnya, Muhajir menerima Rp850 juta dan Elly menerima Rp100 juta. Terakhir, Sudrajad menerima uang sebesar Rp800 juta yang diterima dari pihak yang mewakilinya.