Mohon Sabar dengan UU PDP, Perpres dan Aturan Turunannya Masih Disiapkan Pemerintah
JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden (perpres) dan aturan turunan lainnya untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
"Kan harus ada Perpres dan aturannya dulu yang harus dibuat, kita sedang menyiapkan," kata Menkominfo Johnny G. Plate di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 21 Oktober dilansir Antara.
Melalui perpres dan aturan turunan UU PDP, pemerintah akan memperkuat perlindungan data pribadi. Dia juga menjamin pemerintah akan menggelar konsultasi publik dalam setiap penyusunan peraturan turunan UU PDP.
"Ada di situ semua ya, jangan sampai mendahului. Nanti di aturan itu ada konsultasi publik nya," ucap Johnny.
Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Berdasarkan salinan UU PDP yang diterbitkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg), produk hukum itu tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribad yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Oktober 2022.
UU PDP berlaku untuk setiap orang, badan publik dan organisasi internasional yang melakukan perbuatan hukum di wilayah hukum Republik Indonesia (RI), dan di luar wilayah hukum Republik Indonesia yang memiliki akibat hukum di wilayah RI, dan/atau bagi subjek data pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum RI.
"Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga," tulis Pasal 2 ayat 2 UU tersebut.
Dalam UU PDP, terdapat juga pengaturan sanksi bagi pelanggar perlindungan data pribadi. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif.
UU PDP juga mengatur mengenai lembaga yang akan menyelenggarakan perlindungan data pribadi. Ketentuan soal lembaga ini akan diatur dalam peraturan presiden.
"Lembaga sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Presiden," tulis Pasal 58 ayat 3 UU PDP.
Baca juga:
- Curhat Tukang Sampah Kena Pungli Oknum PJLP: Sudah Gaji Kecil, Dimintai Uang dan THR
- Tingkatkan Daya Saing Industri, Pemerintah Minta RS Prioritaskan Penggunaan Ventilator Domestik
- Novel Baswedan: Tuduhan Ganjar Pranowo Terlibat Korupsi e-KTP Tak Ada Bukti
- Menkes Budi Sebut 3 Zat Kimia Berbahaya Ada dalam Sirup yang Dikonsumsi Anak dengan Gagal Ginjal Akut