11 Anggota Penyelenggara Pilkada Ngawi Positif COVID-19
JAKARTA - Sebanyak 11 orang penyelenggara Pilkada Ngawi dilaporkan positif COVID-19. Hal ini diketahui setelah dilakukan kegiatan rapid test dan swab test.
"Petugas penyelenggara yang terkonfirmasi positif COVID-19 adalah KPPS dan Linmas. Saat ini yang bersangkutan telah ditangani Satgas COVID-19 Ngawi dan menjalani isolasi," ujar Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti di Ngawi, dilansir Antara, Jumat, 4 Desember.
Dia mengatakan, 11 orang itu diketahui positif setelah melakukan rapid test kepada 17.636. Dari situ, sebanyak 67 orang di antaranya dinyatakan reaktif.
Kemudian, 67 orang yang reaktif tersebut menjalani tes usap atau swab test dan hasilnya 11 terkonfirmasi positif COVID-19, sedangkan sisanya masih menunggu hasil.
Petugas KPPS yang dinyatakan positif COVID-19 tersebut, tidak dapat bertugas pada pemungutan suara 9 Desember 2020 nanti. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur bahwa KPPS tidak boleh bertugas jika masih melakukan isolasi atau dirawat di rumah sakit karena positif COVID-19.
Baca juga:
Prima memastikan tahapan Pilkada Ngawi 2020 tetap belangsung meski ada 11 anggota penyelenggara ad hoc yang dinyatakan positif COVID-19. Hal itu karena penyelenggaraan pemungutan suara di TPS tetap bisa berjalan selama di TPS minimal terdapat lima orang petugas KPPS.
"Jadi nanti kita lihat dulu, apakah perlu diganti atau tidak. Jika di TPS bersangkutan yang terkonfirmasi masih ada lima petugas KPPS, maka tdak perlu diganti," katanya.
Namun, jika KPPS yang bertugas di TPS di bawah lima orang karena ada lebih dari dua petugas yang terkonfirmasi, maka dapat dilakukan penggantian dengan tetap melakukan rapid test terlebih dulu untuk bisa bertugas di TPS.
Sebelumnya, KPU Ngawi pada akhir November lalu menggelar rapid test atau tes cepat deteksi COVID-19 terhadap belasan ribu anggota KPPS, PPS, dan Linmas guna mencegah penyebaran virus mematikan itu dalam gelaran Pilkada Ngawi 2020.
Pelaksanaan rapid test bagi personel penyelenggara pilkada tersebut merupakan amanat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2020.