Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Kembali Dibawa ke Rutan Bareskrim Polri

JAKARTA - Sidang perdana kasus Obstruction of Justice (Perintangan Penyidikan) pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto, dan Kompol Baiquni Wibowo telah selesai.

Usai pembacaan dakwaan terhadap, ketiga terdakwa meninggalkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tanpa pengawalan ketat. Nampak ketiga terdakwa itu pergi dengan menggunakan rompi tahanan, dengan tangan diborgol.

Petugas kepolisian dan kejaksaan mengawal langkah ketiga terdakwa menuju bus tahanan dan mobil Bareskrim.

Seperti disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto sebelumnya, sidang hari ini, Rabu 19 Oktober, digelar dalam dua sesi.

“Yang pertama itu jam 10.00 WIB untuk terdakwa Brigjen Hendra dan kawan-kawan,” kata Djuyamto dalam pesan singkat, Rabu, 19 Oktober.

Sementara itu untuk sesi kedua untuk terdakwa Chuck Putranto akan menjalani sidang perdana pada pukul 14.00 WIB.

“Yang kedua pukul 14.00 WIB dengan terdakwa Chuck dan kawan-kawan. Jadi sidangnya dibagi menjadi dua sesi,” ucapnya.