Eks Gubernur DKI Djarot Setuju Heru Budi Buka Lagi Meja Pengaduan: Balai Kota itu Terbuka, Masyarakat Bisa Datang

JAKARTA - Eks Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengapresiasi langkah Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuka lagi meja pengaduan. Menurutnya, langkah ini tepat karena balai kota harusnya menerima warga yang akan mengadukan permasalahan mereka.

"Balai kota itu kantor gubernur yang sifatnya terbuka. Sehingga, masyarakat bisa datang," kata Djarot kepada wartawan di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober.

Djarot mencontohkan saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dan dilanjutkan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, mereka kerap menemukan masalah di tengah masyarakat lewat meja pengaduan tersebut.

Karenanya Djarot setuju jika program ini kembali dilaksanakan oleh Heru.

"Jadi penting untuk bisa membuka kembali layanan pengaduan secara langsung ke balai kota," tegas Ketua DPP PDIP itu.

Jika meja pengaduan itu ditutup bahkan akses ke Balai Kota DKI Jakarta dibatasi, hal tersebut justru menimbulkan pertanyaan. "Kantor pemerintahan (harusnya, red) sifatnya terbuka," ujar Djarot.

"Jadi saya agak kaget ketika balai kota itu dikasih rambu, ditutup rapat. Saya kaget orang ke sana harus pakai fingerprint dan kalau tidak ada, tidak bisa masuk," sambungnya.

Sebelumnya, Heru yang menggantikan Anies Baswedan setelah purna tugas kembali membuka meja pengaduan warga. Ada sejumlah aduan yang diterima pada Selasa, 18 Oktober kemarin yang salah satunya berkaitan dengan pungutan liar atau pungli.

Pengaduan pungli ini disampaikan oleh Martina Gunawan, warga Bambu Apus, Jakarta Timur. Dia mengadu tentang buruknya birokrasi pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta.

Terkait aduan ini, Heru mengatakan akan menyerahkannya pada Inspektorat DKI Jakarta untuk mencari tahu siapa oknum pelaku pungli tersebut.

"Ya, itu ada mekanismenya. Biar inspektorat yang melayani," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 19 Oktober.

Nantinya, Inspektorat DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait dan menuangkannya ke berita acara pemeriksaan (BAP) untuk menentukan pelanggaran yang dilakukan.

"Ada proses BAP," ujarnya.