Polisi Harus Lakukan Ekshumasi Korban Stadion Kanjuruhan Sesuai Rekomendasi TGIPF
JAKARTA - Kemenko Polhukam mengingatkan polisi segera menjalankan rekomendasi TGIPF yakni soal penggalian kembali jenazah korban kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Malang.
"Kami akan mengecek ada satu rekomendasi lagi tentang autopsi korban yang meninggal dunia. Gunanya untuk memastikan apa penyebab kematian dari para korban," kata Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, Armed Wijaya, usai proses rekonstruksi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Rabu.
Ekshumasi adalah penggalian kubur yang dilakukan demi keadilan oleh pihak berwenang. Hal ini dilakukan untuk identifikasi forensik penyebab kematian seseorang yang tidak natural dan dikuburkan sebelum dilakukan autopsi.
Kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mereka masih menjalin komunikasi dengan pihak keluarga korban untuk melakukan proses itu. Sesuai aturan, kata dia, proses penggalian kembali jenazah korban harus mendapat persetujuan dari keluarga korban.
"Ekshumasi sampai dengan hari ini dari pihak penyidik bersama Polhukam nanti akan bertemu dengan pihak keluarga. Sesuai dengan pasal 134 KUHP, penyidik harus melakukan komunikasi dulu dengan pihak keluarga," ujar dia.
Ia memastikan penyidik bersama TGIPF secepatnya akan menemui keluarga korban untuk meminta persetujuan penggalian kembali jenazah korban.
Baca juga:
Berdasarkan rekomendasi, kata dia, pihaknya harus menggali kembali jenazah setidaknya terhadap dua korban tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang.
"Yang diautopsi rekomendasinya dua orang, tapi masih dikomunikasikan," ujarnya.