Hakim Tolak Permintaan Pengacara Arif Rachman Terdakwa Obstructon of Justice yang Minta Waktu 2 Minggu Susun Eksepsi

JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice, Arif Rachman Arifin, memutuskan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengacara Arif, Junaedi Saibih menyebut pihaknya membutuhkan waktu 2 minggu untuk menyusun berkas eksepsi. Namun, permohonan itu ditolak majelis hakim.

"Setelah mendengarkan, kami membutuhkan waktu untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Mengingat ada beberapa hal yang perlu disampaikan, untuk itu kami mohon waktu dua minggu untuk eksepsi," ujar Junaedi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober.

Mejelis hakim hanya memberi waktu selama sepekan untuk penasihat hukum menyusun berkas eksepsi. Diputuskan persidangan dilanjutkan pada pekan depan.

"Untuk eksepsi kita akan berikan waktu sesuai dengan yang saudara minta. Tapi nanti kita tentukan di hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2022. Baik silahkan pergunakan untuk menyusun eksepsi," ungkap hakim ketua Ahmad Suhel.

Dalam kasus ini, Arif Rachman didakwa terlibat obstruction of justice di balik proses penyidikan kasus tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Salah satu perannya, mematahkan atau merusak laptop yang berisi rekaman CCTV sekitar lokasi kejadian.

Arif Rachman didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.