KPK: Penggelembungan Anggaran Hingga Proyek Fiktif Jadi Modus Korupsi Dana Desa yang Sering Ditemukan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada sejumlah modus untuk mencurangi penggunaan dana desa yang kerap terjadi. Akibatnya, ada 601 kasus korupsi dan 686 kepala daerah sebagai tersangka.
"Adapun modus korupsi yang seringkali ditemukan adalah penggelembungan anggaran, kegiatan atau proyek fiktif, laporan fiktif, penggelapan, dan penyalahgunaan anggaran," kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Oktober.
Selain itu, ada tantangan lain dalam mengupayakan dana desa bisa dinikmati masyarakat. Di antaranya minim partisipasi masyarakat di desa dalam mengawasi APBDes, pembangunan, dan perencanaan.
Tak hanya itu, Wawan juga mengatakan masyarakat desa tidak punya tempat untuk menyalurkan pendapat atau pengaduan praktik lancung. Mereka tak bisa melapor jika ada aparat desa yang terlibat dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan.
"Faktor lain yang tak kalah penting adalah semakin tergerusnya budaya lokal dan hukum adat di desa," tegasnya.
"Situasi dan kondisi ini menunjukkan perilaku korupsi sudah merambah ke desa yang notabene ujung tombak negara ini dan sistem pemerintahan terkecil," sambung Wawan.
Baca juga:
- PDIP dan PSI Apresiasi Meja Pengaduan Era Ahok Diaktifkan Kembali Pj Gubernur DKI Heru Budi
- Kirim Tim Dokter Temui Lukas Enembe, Firli Bahuri: Bantu Pemulihan dan Pengobatan Tersangka
- Golkar Sudah Panas Hadapi Pilpres 2024, PAN-PPP Masih Godok Nama Capres untuk Kumpul KIB November 2022
- 65 Persen Narapidana yang Dikerangkeng di Sulteng Terkait Kasus Narkoba
Dia mengingatkan masyarakat harus bahu membahu memberantas korupsi. KPK tak bisa bergerak sendiri dalam melaksanakan tugasnya, terutama mengawasi penggunaan dana desa.
"Perlu ada upaya bersama untuk memberantas korupsi yang konsisten dan berkesinambungan," pungkasnya.