Keluarga Hingga Pacar Brigadir J Dipastikan Jadi Saksi dalam Sidang Bharada E
JAKARTA - Majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 saksi dalam persidangan selanjutnya kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E. Mereka merupakan keluarga dan kekasih Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sedianya, persidangan akan langsung memasuki tahap pemeriksaan saksi. Sebab, Bharada E memutuskan tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober.
Saksi yang dimintah majelis hakim untuk dihadirkan pada persidangan selanjutnya antara lain kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Lalu, kedua orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Serta kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Ada juga beberapa saksi lainnya yakni, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.
Usai memaparkan nama-nama itu, majelis hakim mempertanyakan kesanggupan JPU menghadirkan saksi tersebut.
Jika tak mampu, hakim memberikan pilihan kepada JPU untuk menghadirkan secara daring.
Baca juga:
- Di Depan Putri Candrawathi, Bharada E Tegaskan Siap Jadi Eksekutor Brigadir J: Siap Komandan
- Surat Dakwaan: Diperintah Putri Candrawathi, Senjata Steyr Aug Brigadir J Disimpan Bharada E di Kamar Ferdy Sambo
- Sidang Dakwaan Ferdy Sambo: Brigjen Hendra Kurniawan Diminta Kondisikan CCTV
- Sidang Berlangsung, Bharada E Kedatangan Wanita-wanita dari Manado
"Mengingat jarak dan waktu kami memberikan keleluasaan JPU untuk bisa diperiksa sesuai dengan peraturan tentang COVID-19 jadi bisa melalui zoom," kat Wahyu.
Sebagai informasi, Bharada Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Dia disebut sebagai pelaku penembakan.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.