Sidang Ferdy Sambo: Antara Pasal Pembunuhan Berencana dan Pembunuhan Biasa
JAKARTA - Dengan akal liciknya, Ferdy Sambo (FS) berupaya mengaburkan peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Yosua) dengan cara menghilangkan barang bukti yang berada di lokasi kejadian.
Padahal, sebagai perwira tinggi Polri yang menjabat sebagai Kadiv Propam seharusnya FS menunjukkan contoh teladan yang mencerminkan jiwa ksatria dan bijaksana dalam menghadapinya. Dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Serta menjaga keselamatan jiwa raga anggotanya.
Akan tetapi parahnya, FS justru menunjukkan perilaku tidak terpuji dengan menyebarkan cerita skenario yang telah dirancang sedemikian rupa hanya demi membela dirinya dan justru melimpahkan segala kesalahan kepada korban Yosua yang dituduh melakukan sesuatu di Magelang. Padahal, belum diketahui secara pasti kebenarannya.
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan itu dalam sidang perdana Ferdy Sambo kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Yosua) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan dakwaan kesatu primair, terdakwa Ferdy Sambo (FS) bersama-sama Richard Eliezer (RE), Putri Candrawathi (PC), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) dituntut dalam perkara terpisah, pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022, sekira pukul 15.28 WIB-18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022 bertempat di Jalan Saguling 3 No.29 dan bertempat di Rumah Dinas Duren Tiga No.46.
Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
“Perbuatan FS tersebut diancam pidana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk dakwaan subsider kepada FS kami sangkakan pasal subsider yaitu pasal perbuatan terdakwa FS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Pasal 340 KUHP, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Sedangkan Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Upaya Merekayasa
Adapun untuk dakwaan kedua primair, Jaksa Penuntut Umum mengatakan akibat perbuatan FS bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nur Patria, Irfan Widianto, masing-masing dalam berkas perkara terpisah mengambil dan mengganti DVR CCTV yang berada di Pos sekuriti Komplek Polri tanpa seizin dan sepengetahuan dari Ketua RT.
Lalu, merusak dan menghancurkan salinan rekaman CCTV mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
“Perbuatan tersebut diinginkan terdakwa FS. Kemudian dilanjutkan dengan siasat jitunya menemui RE, RR, dan KM yang ada di ruangan pemeriksaan Biro Provos di lantai 3 dan meminta kepada ketiganya untuk menyamakan pikiran sebagaimana skenario cerita yang telah direkayasa dan dibuat oleh FS sebelumnya atas peristiwa penembakan Yosua Hutabarat,” Jaksa Penuntut Umum memaparkan.
Selanjutnya, FS memanggil bersamaan Hendra Kurniawan, Benny Ali, Agus Nur lalu menyampaikan dan mempengaruhi dengan mengatakan, “Mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan. Untuk kejadian di Magelang, tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian di Duren Tiga saja, baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja.”
Padahal, penembakan terhadap Yosua adalah tindak pidana kejahatan, yaitu merampas nyawa orang lain. Kewenangan Paminal notabene dalam hal pengamanan internal anggota Polri terkait pelanggaran indisipliner dan SOP kepolisian dan bukan bertugas untuk atau mempunyai fungsi dalam hal penyidikan kejahatan pidana umum.
Maksud dan tujuan FS merekayasa dan mengarang cerita yang tidak sebenarnya tujuannya untuk menutupi fakta atas meninggalnya Yosua di rumah dinas FS.
Perbuatan FS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 juncto pasal 33 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsider bahwa terdakwa FS bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, Cuk Putranto, Baiquni, Agus Nurpatria, Irfan Widianto, masing-masing dalam berkas perkara terpisah pada Sabtu 9 Juli sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB. Atau setidak-tidaknya pada Juli 2022, bertempat di pos sekuriti komplek Polri Duren Tiga, atau setidaknya di tempat lain yang masih masuk daerah hukum pengadilan negeri jakarta selatan.
Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan atau diserahkan kepada seorang pejabat ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum.
Perbuatan terdakwa FS sebagaimana termuat dalam surat dakwaan diatur dan diancam pidana dalam pasal 48 juncto pasal 32 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau, kedua primair, dalam pasal 223 KUHP juncto pasa 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsider bahwa mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan. Barang siapa setelah disuruh melakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya atau menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan, atau penuntutannya.
Baca juga:
- Sudah Adakah Secercah Keadilan Setelah Putri Candrawathi Ditahan?
- Sidang Banding Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan: Apakah Mantan Kadiv Propam Polri Itu Bakal Lepas dari Sanksi PDTH?
- Obstruction of Justice dalam Kasus Ferdy Sambo dan Ancaman Hukuman bagi Para Pelakunya
- Menakar Peluang Ferdy Sambo Lepas dari Ancaman Pembunuhan Berencana
Menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain yang menurut ketentuan UU terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi oleh pejabat kepolisian.
Perbuatan terdakwa FS tersebut sebagaimana diatur pidana dalam pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Jakarta 5 Oktober 2022, ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum Rudi Himawan,” Jaksa Penuntut Umum menutup.