Dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Sidang Ferdy Sambo: Kisruh Soal Pemusnahan CCTV

JAKARTA – Pada 9 Juli 2022, sekitar pukul 07.30 WIB, Hendra Kurniawan (Karopaminal Div Propam Polri) mendapat perintah dari Ferdy Sambo (FS) untuk mengecek CCTV di sekitar Komplek Polri Duren Tiga. Dia lantas menghubungi Ari Cahya Nugraha (Acay) selaku Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, yang sebelumnya adalah tim CCTV dalam kasus KM 50.

Namun, tidak terhubung. HK kemudian menghubungi Agus Nurpatria (Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri) menghubungi Acay. Tak lama kemudian, Acay menghubungi balik dan berbicara dengan HK melalui telepon Agus.

“Cay permintaan Bang Sambo untuk CCTV sudah dicek belum. Kalau belum, mumpung siang coba kamu screening,” kata HK kepada Acay seperti yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana Ferdy Sambo kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Yosua) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Berhubung Acay sedang berada di Bali, dia memerintahkan anggotanya Irfan Widianto melaksanakan tugas yang diberikan oleh FS lewat HK. Terkait ini, Irfan diperintahkan berkoordinasi dengan Agus Nurpatria.

Setelah Irfan bertemu Agus, dia langsung melakukan screening CCTV dengan cara menghitung jumlah dan ditemukan 20 CCTV yang berada di Komplek Polri Duren Tiga. Setelah itu, Irfan melaporkan ke Agus. Agus kemudian melapor lagi ke HK yang sedang berada di Rumah Dinas FS. HK pun melapor ke Sambo.

“Oke jangan semuanya, yang penting-penting saja,”  kata FS kepada HK yang kemudian diteruskan kembali kepada Agus.

Sejumlah saksi dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). (Antara/M Risyal Hidayat)

Agus langsung memerintahkan Irfan dengan cara dirangkul sambil menunjukkan CCTV di depan lapangan basket depan pintu Kompleks Duren Tiga yang DVR nya berada di Pos Sekuriti Komplek Polri Duren Tiga.

Agus juga memerintahkan Irfan mengambil DVR dan menggantinya dengan yang baru. Termasuk, DVR CCTV yang berada di rumah Ridwan Rheky Nellson Soplanit (Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan).

Lalu Irfan menemui Ridwan di rumahnya. Irfan meminta izin untuk mengambil DVR CCTV di rumah Ridwan.

“Perintah siapa?” tanya Ridwan kepada Irfan yang dijawab dengan gerakan tubuh menunjuk ke arah Agus Nurpatria yang berada di kejauhan.

“Ya sudah nanti saja,” kata Ridwan.

Irfan mengajak anggotanya ke luar Komplek. Saat diluar, Irfan mendapat telepon dari Chuck Putranto (PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri) dan menanyakan apakah telah menerima arahan mengganti CCTV.

Irfan menghubungi Afung pemilik usaha CCTV memesan 2 unit DVR CCTV jenis yang sama. Juga, meminta Afung datang segera memasang DVR CCTV tersebut.

Berawal dari 2 DVR yang berada di pos sekuriti. Meski sempat mendapat pertentangan dari petugas keamanan komplek, Irfan tetap bekerja menjalankan perintahnya. Irfan bahkan menghalangi petugas keamanan komplek yang akan menghubungi ketua RT.

Kemudian berlanjut mengambil DVR CCTV di rumah Ridwan. Tindakan tersebut, kata Jaksa Penuntut Umum tanpa seizin dan sepengetahun ketua RT setempat.

Setelah melakukan tugasnya, Arianto (PHL Div Propam Polri) menghubunginya, “Kalau sudah diambil dan diganti, tolong DVR diserahkan ke Chuck Putranto di rumah Saguling.”

Namun, Irfan meminta agar Arianto saja yang datang mengambil DVR. Saat bertemu, Irfan kemudian menyerahkan 3 unit DVR CCTV, 1 unit dari rumah Ridwan, dan 2 unit dari pos sekuriti.

Arianto lalu menyerahkan DVR CCTV ke Chuck dalam kondisi sudah terbungkus kantong plastik hitam.

“Chuck dalam menguasi DVR CCTV tersebut tanpa surat tugas dan tanpa dilengkapi dengan berita acara penyitaan sebagaimana dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam melaksanakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana,” ucap Jaksa Penuntut Umum.

Empat Anggota Polri

Pada 10 Juli 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, Arif Rahman Arifin (Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri) bertemu Chuck dan Rifaizal Samual (Kanit 1 SatReskrim Polres Jakarta Selatan) di ruang rapat Kasat Reskrim Jakarta Selatan. Arif menyampaikan arahan dari FS agar berkas pelecehan PC jangan sampai tersebar karena aib keluarga.

Pada pertemuan itu, Rifaizal tiba-tiba meminta DVR CCTV dan Chuck memberikannya. Arif yang tidak tahu-menahu soal DVR CCTV lantas terkejut.

Keesokan harinya sekira pukul 10.00 WIB, FS menanyakan keberadaan DVR CCTV yang sudah diserahkan Chuck kepada penyidik Polres Jakarta Selatan. FS marah, “Siapa yang perintahkan?”

“Kamu ambil CCTV-nya, kamu copy, dan kamu lihat isinya. Lakukan, jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab,” perintah FS kepada Chuck dengan nada tinggi.

“Begitu khawatir dan gelisahnya terdakwa FS atas peristiwa penembakan yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Duren Tiga,” ucap Jaksa Penuntut Umum.

Setelah mengambil kembali DVR dari tangan Rifaizal, Chuck lalu menghubungi Baiquni Wibowo (Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri) agar datang ke Duren Tiga untuk mengcopy dan melihat isi DVR CCTV.

Dari tiga DVR, hanya 1 yang bisa terbuka tanpa password. Baiquni mencari rekaman gambar pada 8 Juli 2022 selanjutnya disimpan dalam flash disc. Setelah itu, Baiquni kembali menemui Chuck untuk menyerahkan hasil rekaman CCTV dari DVR tersebut pada 13 Juli 2022 di rumah Ridwan.

Pos keamanan kompleks di dekat rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. (VOI/Rizky Sulistio)

Chuck juga menghubungi Arif datang ke rumah Ridwan. Kemudian, Chuck, Arif, Baiquni, dan Ridwan menonton rekaman CCTV pada 8 Juli 2022 itu.

“Ini Yosua masih hidup,” kata Chuck.

Baiquni memutar ulang antara 17.07 WIB sampai 17.11 WIB dan ternyata benar bahwa Yosua sedang memakai baju putih berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas FS.

“Mengetahui Yosua masih hidup, akhirnya perasaan Arif sangat kaget dan tidak menyangka bahwa apa yang Arif dengar, kronologis kejadian tembak-menembak, yang disampaikan Kapolres Budi Herdi dan Karopenmas Brigjen Ramadan ternyata tidak sama dengan apa yang Arif lihat dalam CCTV tersebut,” Jaksa Penuntut Umum menuturkan.

Sekaligus terbantahkan pernyataan FS terkait meninggalnya Yosua bahwa FS datang ke rumah dinas Duren Tiga setelah terjadi tembak-menembak antara Yosua dan RE. Namun, dari hasil rekaman CCTV, FS datang ke rumah dinas ketika Yosua masih hidup dan terlihat berjalan di taman rumah.

Arif keluar dari rumah Ridwan dan langsung menghubungi HK menggunakan wa call untuk meminta arahan dan petunjuk. Arif melaporkan sebenarnya fakta CCTV tersebut. Mendengar suara Arif yang gemetar dan takut, lalu HK menenangkannya dan meminta agar Arif bersama HK menghadap FS.

HK juga sudah dua kali menjelaskan perbedaan itu kepada FS. Namun, FS tidak percaya, “Masa sih?”

FS mengatakan itu keliru. Arif mendengar nada bicara FS mulai meninggi dan emosi. FS menyampaikan kepada HK dan Arifin, “Masa kamu tidak percaya sama saya?”

“Siapa saja yang sudah menonton rekaman CCTV? Dan disimpan di mana file rekaman CCTV tersebut,” kata FS seperti yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Arif berterus terang. Pada saat itu, Arif tak berani menatap wajah FS dan hanya menunduk.

“Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat,” FS menjelaskan dengan wajah tegang dan marah. Kemudian, FS meminta Arif menghapus dan memusnahkan file tersebut.

“Dra, kamu cek itu adik-adik pastikan semuanya beres,” perintah FS kepada HK.

“Kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan Mbak mu?” kata FS yang kemudian mengeluarkan air mata.

Saat HK dan Arif mau keluar ruangan, FS meminta kembali kepada keduanya untuk memastikan semuanya sudah bersih.

“Keesokan harinya, Arif sengaja mematahkan laptop menjadi beberapa bagian sehingga sistem elektronik menjadi tidak bekerja. Senin 8 Agustus 2022, laptop yang sudah patah tersebut diserahkan kepada penyidik tindakan umum dengan sukarela,” Jaksa Penuntut Umum menandaskan.