Dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Sidang Ferdy Sambo: Permintaan untuk Menembak Yosua

JAKARTA - Ferdy Sambo (FS) meminta Ricky Rizal (RR) memanggil Richard Eliezer (RE). RR yang sudah mengetahui niat FS ingin merampas nyawa Yosua ternyata tidak berusaha menghentikan FS. RR tetap turun menggunakan lift dan langsung menemui RE di teras rumah.

“Chad, dipanggil bapak ke lantai 3, naik lift saja Chad,” kata RR kepada RE seperti paparan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

“Untuk apa Bang?” tanya RE.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan, bukannya memberi tahu niat dan rencana jahat dari FS, RR malah ikut mendukung keinginan kehendak FS dengan tetap menyembunyikan rencana jahat FS dengan menjawab, “Enggak tahu.”

Sesampainya di lantai 3, RE duduk di sofa tunggal dekat FS. FS kemudian menjelaskan kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Rumah Magelang sebagaimana cerita sepihak dari PC yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan Ibu Putri dilecehkan Yosua di Magelang.

RE yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut melakukan kehendak FS. PC pada saat yang sama juga keluar dari kamarnya menuju sofa dan langsung duduk di samping FS. Sehingga, ikut terlibat dalam pembicaraan.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Antara/M Risyal Hidayat)

“Berani kamu tembak Yosua?” kata FS.

RE menyatakan kesediannya, “Siap komandan.”

FS kemudian menyerahkan satu kotak peluru 9mm kepada RE disaksikan oleh PC. Kotak peluru ini telah dipersiapkan FS pada saat RR turun ke lantai 1 memanggil RE.

FS meminta RE menambahkan magasin senjata api jenis Glock 17 MPY851 miliknya. Saat itu, magasin dalam senjata milik RE yang semula berisi 7 peluru 9 mm ditambah 8 butir peluru 9mm.

“RE memasukkan peluru satu persatu ke dalam senjata api Glock 17 miliknya mengikuti permintaan FS. Pada saat RE mengisi 8 butir peluru ke senjata api miliknya, RE telah mengetahui tujuannya digunakan untuk menembak korban Yosua,” tutur Jaksa Penuntut Umum.

FS mempertimbangkan dengan tenang dan matang segala perbuatan dan kemungkinan tentang akibat-akibat dari tindakan yang akan dilakukan oleh RE untuk menembak Yosua yang dapat mengakibatkan dirampasnya nyawa korban Yosua.

Menurut FS, peran RE adalah untuk menembak Yosua, sementara FS akan berperan menjaga RE, karena kalau FS yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya.

“FS menyampaikan berulangkali perencanaan penembakan terhadap Yosua dan menjelaskan alasan kepada RE untuk menembak Yosua. Dengan skenarionya adalah korban Yosua dianggap telah melecehkan PC yang kemudian berteriak minta tolong. Lalu RE datang, selanjutnya korban Yosua menembak saksi RE dan dibalas tembakan lagi oleh RE,” kata Jaksa Penuntut Umum.

PC Beri Saran

Pada saat FS menjelaskan tentang skenario tersebut, PC masih ikut mendengarkan pembicaraan antara FS dengan RE perihal pelaksanaan perampasan nyawa Yosua yang akan dilaksanakan di Rumah Dinas Duren Tiga nomor 46.

Saksi PC juga mendengar FS mengatakan kepada RE, jika ada orang yang bertanya, bilang saja akan melakukan isolasi mandiri atau isoman. Mendengar perkataan FS, lalu RE menganggukkan kepala sebagai tanda mengerti untuk persetujuan atas rencana jahat FS.  

PC juga ikut terlibat pembicaraan bersama FS dan RE mengenai keberadaan CCTV di rumah dinas Duren Tiga dan penggunaan sarung tangan dalam pelaksanaan perampasan nyawa Yosua.

“Untuk meminimalisasi perlawanan Yosua ketika rencana jahat tersebut dilakukan, maka harus dipastikan korban Yosua dalam keadaan sudah tidak bersenjata,” tutur Jaksa Penuntut Umum.

FS juga sempat menanyakan keberadaan senjata api milik Yosua kepada RE yang sudah diamankan oleh RR terlebih dahulu, “Mana senjata Yosua?”

RE kemudian mengambil senjata HS milik Yosua dari dalam dashboard mobil dan menyerahkannya kepada FS.

“Saat RE menyerahkan senjata api milik korban Yosua, saksi RE melihat FS sudah menggunakan sarung tangan warna hitam sebagai bagian dari skenario pelaksanaan rencana jahatnya,” Jaksa Penuntut Umum melanjutkan.

Putri Candrawathi memakai baju tahanan (VOI/Rizky Adytia Pramana)

Selaku istri, PC bukannya saling mengingatkan suaminya untuk mengurungkan niatnya, keduanya justru saling bekerjasama mengikuti dan mendukung kehendak FS. PC lalu mengajak RR, RE, Kuat Maruf (KM), dan Yosua menuju rumah Duren Tiga dengan alasan untuk isoman.

Begitupun RR, RE, dan KM tidak satupun yang berupaya mencegah rencana jahat FS. Justru, mengikuti skenario melakukan isoman padahal terhadap RR dan KM jelas tidak melakukan tes PCR karena akan kembali ke Magelang. Akan tetapi, turut mendukung kehendak bersama FS merampas nyawa Yosua.

PC turun ke lantai 1 mengajak RR ke rumah dinas Duren Tiga dengan alasan akan melakukan isoman. Sedangkan KM yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dirampasnya nyawa Yosua dengan kehendaknya sendiri sudah membekali diri dengan pisau dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu akan dipergunakan apabila korban melakukan perlawanan.

KM tanpa disuruh langsung menghidupkan mobil, lalu PC naik di duduk di kursi tengah. RR sebagai sopir, KM dan RE sudah berada di dalam mobil. Padahal, RR dan KM seharusnya kembali ke Magelang tetapi pada saat itu malah turut serta pergi ke rumah dinas.

Sedangkan Susi yang ikut tes PCR justru tidak diajak ke rumah Duren Tiga dan tetap di Saguling. RR mengajak Yosua naik ke mobil dan duduk di depan samping RR.

“Seharusnya masih ada kesempatan bagi RR PC, RE, KM untuk memberi tahu tentang niat dari FS yang hendak merampas nyawa korban sehingga Yosua tidak ikut ke rumah dinas,” tandas Jaksa Penuntut Umum.