Ferdy Sambo Didakwa Ikut Tembak Brigadir J, Rasamala Aritonang: Kita Konfrontir Dengan Bukti
JAKARTGA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa ikut menembak Nopriansyah Yosua Hutabar alias Brigadir J. Namun, tim pengacara tetap meyakini apabila kliennya tak terlibat di rangkaian kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Bahwa Pak FS terakhir melakukan penembakan. Dari sisi Pak FS, Ferdy Sambo, keterangan yang kami dapatkan, beliau tidak ikut menembak," ujar pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang kepada wartawan, Senin, 17 Oktober.
Sehingga, tim pengacara, lanjut Rasamala, bakal melihat proses pembuktikan dari JPU ihwal dakwaan tersebut.
Kemudian, nantinya pengacara akan mengajukan dan bukti lainnya yan menyatakan Ferdy Sambo tak terlibat aksi penembakan.
"Nanti kita konfrontir, bukti dari jaksa dengan bukti dari kami, dan keterangan semua saksi," kata Rasamala.
Ferdy Sambo didakwa ikut menembak Brigadir J di sesi paling terakhir. Peluru yang dilepaskan, benar-benar menghabisi nyawa Brigadir J yang sudah bersimbah darah.
Baca juga:
- Kalau Kawasan Ampera Macet Gegara Sidang Ferdy Sambo Cs, Polisi Langsung Rekayasa Lalin
- 5 Fakta Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Tulis Surat Permohonan Maaf ke Senior & Junior
- H-1 Jelang Sidang Perdana di PN Jaksel, Putri Candrawathi Alami Gangguan Psikis?
- Mengintip Isi Pasal 340 KUHP Tentang Hukuman Pembunuhan Berencana yang Jerat Ferdy Sambo, Tersangka Kasus Brigadir J
"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tanga gitam, menembak 1 kali tepat kepala bagian belakang sisi kiri," kata Jaksa.