Sidang Dakwaan Ferdy Sambo: Brigjen Hendra Kurniawan Diminta Kondisikan CCTV

JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, didakwa memerintahkan mengondisikan rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah dinasnya di kompleks Polri, Duren Tiga. Tujuannya, mengaburkan atau menghilangkan bukti.

Perintah itu bermula ketika Ferdy Sambo menghubungi Karo Paminal Divisi Propam saat itu, Brigjen Hendra Kurniawan pada 9 Juli 2022, sekitar pukul 07.30 WIB.

Kala itu, Ferdy Sambo meminta Brigjen Hendra Kurniawan pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dilakukan di kantor Paminal Divisi Propam.

"Saksi Hendra Kurniawan ditelepon oleh terdakwa Ferdy Sambo dan mengatakan 'Bro untuk pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Selatan dilakukan di tempat bro aja ya. Biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbak mu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV komplek'," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin, 17 Oktober.

Kemudian, Hendra Kurniawan menghubungi Ari Cahya alias Acay dengan tujuan memeriksa CCTV seperti arahan Ferdy Sambo. Sayangnya, komunikasi itu gagal karena teleponnya tak ada jawaban.

Hendra Kurniawan pun menghubungi Kombes Agus Nur Patria untuk mengondisikan perintah Ferdy Sambo.

Kombes Agus Nur Patria pun mencoba menghubungi Ari Cahya. Perintah Ferdy Sambo itu pun diamininya.

Singkat cerita, Ari Cahya melaporkan mengenai jumlah kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kepada Kombes Agus Nur Patria. Yang kemudian, informasi itu diteruskan kepada Hendra Kurniawan.

"Kemudian saksi Agus Nur Patria mengatakan 'Bang, izin anak buah Acay laporan ke saya ada sekitar 20 CCTV'," ucap jaksa.

"Kemudian, saksi Hendra Kurniawan mengatakan 'Ok, jangan semuanya. Yang penting-penting saja'," sambungnya.

Kode 'yang penting-penting saja' itu disebut sebagai perinah untuk menghapus rekaman CCTV tersebut. Sebab, Kombes Agus Nur Patria meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengganti DVR dari puluhan kamera CCTV tersebut.

"Saksi Irfan Widyanto juga diminta untuk mengambil DVR CCTV tersebut dan mengganti dengan DVR yang baru," kata jaksa.