Empat Polisi Jaringan Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
JAKARTA - Empat anggota Polri yang terlibat jaringan narkotika Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, mereka juga sudah ditahan.
"Sudah (empat polisi, red) ditetapkan tersangka," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada VOI, Sabtu, 15 Oktober.
Para oknum polisi itu antara lain Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP Doddy Prawira Negara. Penetapan tersangka kepada mereka berdasarkan gelar perkara. Penyidik meyakini mereka terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Baca juga:
- Tingkatkan Daya Saing Global, Dua Perguruan Tinggi Papan Atas Jepang Sepakat Merger
- Tanggapi Wacana Reshuffle Menteri NasDem Pasca Deklarasi Anies, Sekjen PDIP: Jokowi Fokus Masalah Ekonomi
- Tingkatkan Daya Saing Global, Dua Perguruan Tinggi Papan Atas Jepang Sepakat Merger
- Irjen Teddy Minahasa Ditangkap, Pengamat: Bukti Semua Sama di Mata Hukum
Bahkan, saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. "Sudah ditahan di Polda Metro Jaya," kata Mukti.
Sebagai informasi, dalam rangkaian kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang tersangka.
Enam di antaranya merupakan warga sipil. Mereka berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Sedangkan sisanya merupakan anggota Polri. Mereka yakni, Irjen Teddy Minahasa, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP Doddy Prawira Negara