Irjen Teddy Minahasa Tolak Diperiksa Sebagai Tersangka Narkoba, Pilih Pengacara Sendiri
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut Irjen Teddy Minahasa direncanakan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Namun, dia menolak memberikan keterangan apa pun.
"Tadi dilakukan pemeriksaan, rencananya demikian. Namun, begitu dimulai yang bersangkutan minta dihentikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Sabtu, 15 Oktober.
Alasan penolakan itu karena jenderal bintang dua tersebut belum didampingi kuasa hukum. Padahal, sudah ada pengacara yang ditunjuk dari Polri. "Ia beralasan ingin didampingi oleh kuasa hukumnya yang menjadi pilihannya sendiri," ucapnya.
Dengan begitu, Zulpan menyebut pihaknya mengakomodir permintaan dari Teddy. Sehingga, penyidik menjadwal kembali pemeriksaan pada pekan depan. Pemeriksaan itupun disebut akan berlangsung di Divisi Propam Polri
"Beliau menolak sehingga kita mengakomodir permintaan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan ulang pada hari Senin," kata Zulpan.
Baca juga:
- Tingkatkan Daya Saing Global, Dua Perguruan Tinggi Papan Atas Jepang Sepakat Merger
- Tanggapi Wacana Reshuffle Menteri NasDem Pasca Deklarasi Anies, Sekjen PDIP: Jokowi Fokus Masalah Ekonomi
- Tingkatkan Daya Saing Global, Dua Perguruan Tinggi Papan Atas Jepang Sepakat Merger
- Irjen Teddy Minahasa Ditangkap, Pengamat: Bukti Semua Sama di Mata Hukum
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengendalian peredaraan narkoba sabu seberat 5 kilogram. “Sudah ditetapkan TM sebagai tersangka per siang tadi,” kata Mukti.
Irjen Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun penjara.
Adapun dalam sanksi internal, Irjen Teddy Minahasa dalam waktu dekat diproses secara internal. Dia terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).