Kapolri Pantau Langsung Pemulangan Buronan Bos Judi Online Medan Apin BK di Bandara Soekarno-Hatta
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memantau langsung proses pemulangan tersangka judi dalam jaringan atau online Apin BK di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Kapolri tampak didampingi sejumlah pejabat utama Polri, antara lain Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Propam Irjen Syahar Dianto, dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri.
Kapolri tiba di ruang tunggu kedatangan CIP Terminal 1 Bandara Soetta sekitar pukul 21.42 WIB.
Bos judi online Apin BK yang melarikan diri ke Singapura dan ditangkap tim penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di Malaysia.
Apin BK diterbangkan ke Tanah Air menggunakan pesawat komersial Batir Air dari Bandara Kuala Lumpur menuju Bandara Soetta. Diperkirakan tersangka tiba di Bandara Soetta sekitar pukul 21.50 WIB dan rencananya langsung dibawa ke Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Untuk selanjutnya tersangka Apin BK akan diserahkan kepada Polda Sumatera Utara guna menjalani proses hukum.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan penyidik Bareskrim Polri berhasil menangkap bos judi online kelas kakap Apin BK berkat kerja sama police to police dengan Kepolisian Diraja Malaysia.
Baca juga:
Polri telah menetapkan 10 orang tersangka dalam penegakan hukum pemberantasan judi daring. Dari 10 tersangka itu, empat orang dilakukan pencekalan dan enam orang berada di luar negeri. Apin BK termasuk satu dari enam tersangka bos besar judi online yang diburu penyidik Polri.
Inisial para tersangka judi online yang telah dicekal ke luar negeri adalah TN, R, FN, dan K. Sedangkan enam orang tersangka yang teridentifikasi berada di luar negeri berinisial IT, TS, EA, B, KA, dan J.
Polda Sumut menetapkan 14 orang tersangka dan satu orang sebagai saksi yang terlibat judi online milik Apin BK, usai penyidikan di Mapolda Sumut, Rabu (12/10).
Sedangkan bos judi Apin BK diduga melarikan diri ke Singapura setelah penggerebekan lokasi judi online miliknya. Polda Sumut pun kemudian memasukkan Apin sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 24 Agustus 2022.