Ketum PBNU: Kapolri Harus Kembalikan Kepercayaan Publik

JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Kiai Haji Yahya Cholil Staquf mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus segera mengembalikan kepercayaan publik setelah munculnya rentetan kasus yang terjadi di internal Korps Bhayangkara.

"Soliditas dan moral personel Polri juga harus dijaga sehingga kepercayaan publik bisa kembali tumbuh," kata Gus Yahya, sapaan Yahya Cholil Staquf, melalui keterangannya dikutip ANTARA, Jumat, 14 Oktober.

Menurut Gus Yahya, Polri juga harus menjaga stabilitas serta ketertiban negara dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks.

"Soliditas Polri baik secara organisasi maupun moral sangat menentukan dalam menjaga dan memelihara stabilitas serta ketertiban di waktu-waktu yang penuh tantangan di masa depan," katanya.

PBNU juga mendukung langkah cepat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang merespons langsung dugaan keterlibatan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jendeal Polisi Teddy Minahasa dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"Terima kasih atas kesungguhan dan keteguhan Kapolri dalam upaya kerasnya mengembalikan integritas dan disiplin Polri," ujar Gus Yahya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba yang diselidiki oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.

"Kemarin minta Kadiv Propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM (Teddy Minahasa)," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat petang.

Sigit menjelaskan keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil.

Dari penangkapan itu dilakukan pengembangan dan ternyata terdapat keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan kapolsek.

"Atas dasar tersebut kami minta kembangkan, saya minta terus dikembangkan kemudian berkembang pada seorang pengedar, dan mengarah kepada personel oknum anggota polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi," ujar Sigit.

Kapolri juga menginstruksikan jajaran Divisi Propam Polri memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dilakukan Irjen Polisi Teddy Minahasa yang terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadiv Propam melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH," kata Kapolri.

Hasil penyidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan terkait dugaan keterlibatan peredaran narkoba oleh Teddy Minahasa, menyatakan Kapolda Sumatera Barat itu diduga melanggar dan sudah ditempatkan secara khusus.