Sepasang Kekasih di Semarang Tega Buang Bayi Berusia 3 Hari Hasil Hubungan Gelap
SEMARANG - Polisi mengamankan sepasang kekasih di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang diduga sebagai pelaku pembuang bayi hasil hubungan gelap keduanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, pengungkapan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV di lokasi bayi dibuang dan pengecekan ke sejumlah tempat bersalin.
Bayi berusia tiga hari hasil hubungan DRM (31) warga Ngaliyan dan ADA (41) warga Manyaran, Kota Semarang itu ditemukan di dalam kardus di depan rumah warga di Jalan Taman Wologito, Semarang Barat, pada Kamis kemarin.
Menurut Donny, bayi tersebut dilahirkan oleh DRM di salah satu rumah bersalin di Semarang Barat pada 11 Oktober 2022.
"Kami cek ke salah satu rumah bersalin ternyata benar yang bersangkutan melahirkan di tempat tersebut," katanya di Semarang, Antara, Jumat, 14 Oktober.
Petugas kemudian mengamankan kedua pelaku di tempat terpisah berdasarkan data yang diperoleh. Kedua pasangan tersebut pertama kali berkenalan sekitar dua tahun lalu atau saat pandemi COVID-19.
Donny mengatakan pasangan tersebut sepakat untuk meninggalkan bayi perempuan yang baru saja dilahirkan itu di depan rumah warga dengan maksud agar dirawat. Menurut dia, keduanya merasa malu karena bayi hasil hubungan gelap tersebut.
Baca juga:
- "Bapak Enggak Becus Ngurus Jakarta!", Semprot Pedemo di Depan Anies Baswedan
- Duduk Lesehan, Anies Jawab Cecaran Pendemo di Depan Balai Kota: Terima Kasih Telah Perjuangkan Warga Jakarta
- Kapolri Sigit Akan Evaluasi Internal dan Benahi Institusinya Sesuai Arahan Presiden Jokowi
- Istana Jawab Simpang Siur Soal Tes Narkoba Sebelum Perwira Tinggi Polri Bertemu Presiden Jokowi
Atas perbuatannya, pasangan yang menelantarkan anaknya tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.