Aria Bima ke Penuduh Ijazah Jokowi Palsu: Wong Gendeng!
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima menanggapi isu ijazah palsu yang kembali menyerang Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tuduhan kepada presiden dengan ijazah palsu itu 'kan wong gendeng (orang gila) itu," kata Aria Bima di Solo, Jawa Tengah, dikutip dari Antara, Kamis 13 Oktober.
Menurut dia, tuduhan-tuduhan miring yang terkesan tidak menyukai pihak tertentu akan terus banyak, terutama pada era politik.
"Saya kira tahun politik itu orang-orang yang ingin populer banyak jenisnya. Akan tetapi, tuduhan terhadap Presiden terkait dengan ijazah palsu itu wong gendeng. Bagaimana sulitnya mendaftar Sipenmaru, DPR, jadi bupati 'kan jelas ada yang namanya lolos administrasi, verifikasi faktual," tuturnya.
Baca juga:
- Bahas Pertahanan Pantai dengan Jepang, Panglima TNI Andika Pamer Indonesia Punya 27.000 Marinir
- Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Dokter Tifa Ternyata Tidak Pernah Lulus Sebagai Doktor Filsafat di STF Driyarkara
- Balasan NasDem ke Hasto PDIP Soal "Biru" Lepas dari Jokowi: Politik Rendahan Tidak Elegan!
- Ganjar-Airlangga Diprediksi Terwujud Jelang Pendaftaran Capres Cawapres 2024
Untuk bisa lolos verifikasi, kata Aria Bima, ada banyak tahapan, mulai dari dicek pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Oleh karena itu, sebetulnya tuduhan seperti itu tidak perlu dilontarkan.
Ia mencontohkan, sudah empat kali menjadi anggota DPR, bukan berarti tidak lagi melewatkan verifikasi, melainkan justru verifikasi berulang sesuai dengan prosedur yang ada.
"Membuat kehebohan atau gara-gara, dia jadi gunjingan publik, jadi kepuasan. Apalagi, ada pihak yang ikut menggarisbawahi, diundang ke podcast. Dia orang hukum lagi," katanya.
Terkait dengan hal itu, dia meminta agar pihak yang melontarkan tuduhan tersebut segera diproses secara hukum.
"Yang bersangkutan dipanggil saja, itu 'kan menyalahi undang-undang. UU ITE itu baik agak represif. Memang menyampaikan kebebasan itu perlu, menyampaikan pendapat itu penting, tetapi yang sifatnya mendewasakan demokrasi," tandasnya.