Ribuan Pecinta Hewan Dukung Pencabutan Larangan Membawa Hewan di Area CFD
JAKARTA - Petisi pencabutan larangan membawa hewan peliharaan ke dalam area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) mulai mencuat. Petisi dilakukan menyusul adanya protes keras dari pecinta anjing (Dog Lovers) dan Forum Warga Kota Jakarta (Fakta).
"Pada Rabu malam, 12 Oktober, sudah 1.128 orang yang tanda tangan petisi online," kata Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 13 Oktober.
Azas Tigor mendesak, Pemprov DKI segera mencabut larangan membawa hewan peliharaan ke HBKB dan CFD.
"Mari dukung dan tanda tangani petisi ini untuk memperjuangkan upaya mencabut larangan membawa hewan peliharaan ke kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB)," ucapnya.
Baca juga:
- Sah! Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora
- Tragis! Bocah Perempuan Gandeng Adiknya Seberangi Jalan Malah Tertabrak Mobil di Pondok Gede, Kepala Pecah
- Polres Jaksel Pastikan Periksa ART dan Penjaga Rumah Rizky Billar Siang Ini
- Ungkap Kasus KDRT Lesti Kejora, ART dan Penjaga Rumah Rizky Billar Bakal Diperiksa di Polres Jaksel
Sebelumnya diberitakan, larangan membawa hewan anjing peliharaan ke Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan Car Free Day (CFD) oleh Pemprov DKI Jakarta terus ditentang oleh Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan.
Larangan membawa hewan ke CFD diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kadishub Jakarta No: e-0077 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB di Jakarta yang dikeluarkan pada 22 Juni 2022.
Azas Tigor menilai, larangan dalam SK Kadishub itu sesat dan cacat secara hukum karena SK Kadishub tidak masuk dalam sumber hukum nasional Indonesia.