Berkas Dilimpahkan, Kasus Dugaan Suap Pengurusan Izin di Pemkot Yogyakarta Segera Disidang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu 12 Oktober.
Tiga terdakwa, yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.
"Hari ini, Jaksa KPK Lio Bobby Sipahutar telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Haryadi Suyuti dan kawan-kawan sebagai penerima suap terkait pemberian persetujuan izin PT Summarecon Agung Tbk ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 12 Oktober.
Ali mengatakan, status penahanan tiga terdakwa tersebut saat ini menjadi wewenang pengadilan tipikor dan tempat penahanan sementara masih tetap dititipkan pada Rutan KPK.
Haryadi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Nurwidhihartana di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Triyanto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari panitera muda tipikor," kata Ali.
Baca juga:
- 4 Temuan Sementara TGIPF Soal Tragedi Kanjuruhan, Tim Investigasi: Keterangan dan Bukti-bukti Sudah Cukup
- Korban Tewas ke-132 Tragedi Kanjuruhan Alami Cedera Kepala Parah Hingga Perdarahan di Perut
- Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Dokter Tifa Ternyata Tidak Pernah Lulus Sebagai Doktor Filsafat di STF Driyarkara
Adapun pemberi suap kasus tersebut ialah Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019 tersangka Oon, melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.
Permohonan izin berlanjut di 2021, di mana Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.
KPK menduga ada kesepakatan antara Oon dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.
Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka Triyanto dan untuk tersangka Nurwidhihartana. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.
Selanjutnya, Oon datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam "goodie bag" melalui Triyanto, sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk Nurwidhihartana.
Dalam pengembangan kasus itu, KPK juga telah menetapkan Dandan Jaya Kartika sebagai tersangka pemberi kasus tersebut.