Setelah Dirut PT LIB, PSSI dan Pemegang Hak Siar Liga 1 Turut Dimintai Keterangan Terkait Tragedi Kanjuruhan Malang
JAKARTA - Tim penyidik Polri sudah melakukan pemanggilan terhadap Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, yang sudah berstatus tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang. Dirut PT LIB menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.
Selanjutnya, polisi juga memanggil PSSI dan pemegang hak siar Liga 1 Indonesia untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan tambahan.
"Karena minggu depan ada beberapa tambahan lagi yang akan diperiksa. Direktur Operasional LIB, kemudian Deputi Security and Safety PSSI, kemudian dari pihak Indosiar, dan general koordinator panitia pelaksana," kata Dedi, seperti dilansir dari Antara.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, pemeriksaan pihak stasiun televisi Indosiar untuk mendalami jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya yang taks esuai dengan rekomendasi kepolisian.
"Hak siaran yang memainkan malam hari tidak sesuai rekomendasi kapolres dari pendekatan keamanan dan keselamatan," ujar Dedi.
Baca juga:
Polisi sebenarnya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka, yakni tiga anggota polisi, Ketua Panpel dan Security Officer Arema FC. Namun, yang bersangkutan minta diperiksa ulang kembali dan didampingi pengacara.
"Jadi untuk pemeriksaan berikutnya dilaksanakan minggu depan untuk lima tersangka tersebut," kata Dedi.
"Untuk minggu depan selain pemeriksaan lima tambahan tersangka yang seharusnya bisa diperiksa hari ini, itu akan dilakukan kembali. Harinya belum, karena masih dijadwalkan," katanya.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah menambahkan, ada banyak saksi-saksi yang bakal dimintai keterangan pekan depan. Termasuk juga pemeriksaan tambahan para tersangka yang didampingi pengacara.
"Semuanya di Polda Jawa Timur, karena kasusnya ditangani Polda Jatim," kata Dedi.