“Tidak Ada Peraturan Hukum yang Melarang Bawa Anjing di CFD”
JAKARTA - Larangan membawa hewan anjing peliharaan ke Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan Car Free Day (CFD) oleh Pemprov DKI Jakarta terus ditentang oleh Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan.
Larangan membawa hewan ke CFD diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kadishub Jakarta No: e-0077 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB di Jakarta yang dikeluarkan pada 22 Juni 2022.
Azas Tigor menilai, larangan dalam SK Kadishub itu sesat dan cacat secara hukum karena SK Kadishub tidak masuk dalam sumber hukum nasional Indonesia.
Dalam surat keputusan itu, Kadishub mengacu pada tujuh dasar hukum untuk menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB, salah satunya Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Landasan hukum lainnya yaitu Peraturan Daerah (Perda) Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, serta Perda khusus Ibu Kota Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Petunjuk teknis itu juga merujuk pada Perda No.8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Gubernur (Pergub) No.12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB, Keputusan Gubernur No. 545 Tahun 2016 tentang Penetapan Lokasi HBKB, dan Kepgub No. 509 Tahn 2016 tentang Tim Kerja HBKB.
"Tidak satu pun dari tujuh peraturan tersebut yang memandatkan membuat SK Kadishub untuk melarang membawa hewan peliharaan di kegiatan HBKB atau CFD," kata Azas Tigor dalam keterangannya, Rabu, 12 Oktober.
"SK Kadishub itu bukan aturan hukum jadi tidak bisa dijalankan apalagi membuat larangan kepada publik. Sampai sekarang tidak ada peraturan hukum yang melarang membawa anjing atau hewan peliharaan ke kegiatan HBKB," ucapnya.
Baca juga:
Azas Tigor meminta larangan larangan membawa anjing atau hewan peliharaan ke kegiatan HBKB dicabut, karena tidak memiliki dasar hukum.
"Pencabutan larangan itu harus dilakukan agar ada kepastian hukum dan tidak merusak tatanan hukum dan sewenang-wenang membuat larangan. Sebaiknya yang dibuat adalah pengaturan atau tanggung jawab masyarakat jika membawa anjing atau hewan peliharaan lainnya ke area HBKB," pungkasnya.
Seperti diketahui, Azas Tigor menjadi salah satu pecinta anjing (dog lovers) yang dilarang masuk area CFD oleh petugas bersama hewan peliharaannya pada Minggu kemarin, 9 Oktober.
Kemudian dampak dari larangan itu, saat ini muncul petisi dog lovers untuk mencabut aturan tersebut.