Bagikan:

YOGYAKARTA - Sudah tahukah anda terkait 15 larangan saat CFD di Jakarta selama pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD)? aturan ini terbagi menjadi tiga zona di tingkat provinsi mulai Patung Kuda sampai Patung Pemuda untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban pengunjung.

"Sesuai hasil evaluasi tim kerja dan masukan masyarakat yang berkegiatan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Senin.

Sebanyak 15 larangan itu terttulis dalam putusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor e-0077 Tahun 2022 terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Adapun 15 Larangan Saat CFD di Jakarta, yaitu:

  1. Berjualan di Zona Merah
  2. Merokok dan atau vaping
  3. Membuang sampah sembarangan
  4. Tindakan kriminal dan atau tindakan asusila
  5. Membawa hewan peliharaan
  6. Melakukan kegiatan politik atau SARA
  7. Kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB
  8. Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang menimbulkan polusi udara
  9. Memasukkan dan atau memarkirkan kendaraan di dalam koridor HBKB
  10. Mengoperasikan kendaraan bermotor ke dalam area HBKB
  11. Jual/beli produk dan/jasa (mengamen, mengemis, meminta sumbangan)
  12. Tanpa izin, melakukan dan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talk show, gimmick dan sejenisnya
  13. Tanpa izin, melakukan dan atau menyelenggarakan hal melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur dan sejenisnya
  14. Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok
  15. Mendengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa/dipasang pada sepeda.

Adapun tiga zona itu, yakni Zona Merah (tanpa pedagang) dari Sarinah hingga Patung Sudirman.

Zona Kuning (pedagang hanya boleh di trotoar) dari Patung Kuda sampai Sarinah dan Patung Sudirman sampai Patung Pemuda.

Zona hijau (pedagang diperbolehkan berjualan) yang berada di luar koridor HBKB, yaitu Jalan Sunda, Jalan Kebon Kacang, Jalan Teluk Betung, Jalan Pamekasan, Jalan Sumenep, Jalan Purworejo, Jalan Blora, Jalan Galunggung dan Jalan Karet Pasar Baru Timur III.

Bagi masyarakat yang hendak mengadakan kegiatan di area HBKB supaya mendaftar daring melalui hbkb.jakarta.go.id.

Untuk pedagang kaki lima yang ingin berjualan di area HBKB mendaftar melalui tautan bit.ly/PendaftaranPKLHBKB2022.

Hari Bebas Kendaraan Bermotor berlaku setiap hari Minggu mulai pukul 06.00-10.00 WIB.

Apabila dilihat pelanggaran, maka mereka harus keluar dari wilayah HBKB hingga upaya paksa dari petugas untuk mengusir dari kawasan HBKB.

Jadi itulah 15 larangan saat CFD di Jakarta, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!