Terjerat Utang, Pria ini Gadaikan 2 Jam Rolex Abal-abal dan Raup Keuntungan Rp368 Juta

JAKARTA - Tadinya cuma mau melunasi utang dan coba menipu dengan menggadaikan jam tangan rolex palsu. Dua kali percobaan dan berhasil. Pria ini malah ketagihan.

'Keberuntungan' pria ini tidak berlaku di percobaan ketiga. Aksinya terendus Pegadaian dan akhirnya diciduk.

Aw Poh Seng (33 tahun) divonis bersalah atas dua tuduhan kecurangan. Dia dijatuhi hukuman penjara 10 bulan dan denda S$3.000, seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu 12 Oktober.

Aw punya utang pada Juli 2021 karena pinjaman yang dia ambil dari rentenir tanpa izin dan juga dari perjudian.

Setelah menyusun rencana untuk mendapatkan uang dengan menjanjikan jam tangan Rolex palsu di pegadaian untuk mendapatkan uang, Aw mencari pemasok untuk jam tangan yang memiliki kemiripan yang sangat dekat dengan yang asli.

Dia menemukan pemasok yang cocok dan membeli dua jam tangan Rolex palsu seharga S$800 dan S$850. Pada 15 Juli 2021, Aw pergi ke pegadaian di Marsiling untuk menggadaikan salah satunya.

Karyawan tersebut meminta sertifikat keaslian Rolex Submariner, tetapi Aw mengklaim sudah hilang. Dia berhasil menipu karyawan dan mendapat S$18.000 sebagai imbalannya.

Aw juga menggadaikan jam tangan Rolex Deep Sea Dweller palsu seharga S$16.500 di toko yang sama pada hari itu.

Total dia berhasil mendapat uang S$34.500 untuk dua Rolex palsu, Aw semakin berani dan memutuskan untuk menipu toko itu lagi. Namun, dia pikir mungkin terlihat mencurigakan jika membawa arloji ketiga di sana.

Akhirnya dia meminta seorang teman untuk melakukannya. Temannya membawa Rolex Submariner palsu lainnya ke toko yang sama pada 16 Juli 2021, di mana dijanjikan mendapat S$18.000.

Aw kemudian menggunakan uang tunai untuk membeli emas. Namun, pegadaian mengetahui penipuan itu dan laporan polisi diajukan beberapa hari kemudian. Barang-barang emas bersama dengan uang tunai S$4.300 disita dari Aw ketika dia ditangkap.

Pegadaian bersedia menerima emas dan uang tunai, yang seluruhnya bernilai sekitar S$31.700, sebagai ganti rugi.