Berbeda dengan Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Lainnya, Dirut LIB Diperiksa Polri Besok
JAKARTA - Polri menyatakan hanya lima tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang akan diperiksa hari ini, Selasa 11 Oktober. Untuk satu lainnya, Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita, dijadwalkan menjalani pemeriksaan besok.
"Hari ini (pemeriksaan, red) 5 tersangka," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selesa, 11 Oktober.
Namun, Dedi tak merinci alasan hanya Akhmad Hadian Lukita yang akan diperiksa pada Rabu, 12 Oktober.
Jenderal bintang dua itu hanya menyebut, kelima tersangka lainnya akan dimintai keterangan di berlangsung di Polda Jawa Timur.
"Untuk (pemeriksaan, red) Dirut LIB besok," kata Dedi.
Baca juga:
- Benarkah Gas Air Mata Jadi Pemicu Kematian di Tragedi Kanjuruhan Malang?
- Dinilai Punya Chemistry dengan Golkar, PDIP Cenderung Bakal Gabung ke KIB Hadapi Pilpres 2024
- IPW Minta Polri Periksa Ferdy Sambo di Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Brigjen Hendera Kurniawan
- Lokasi Banjir di Jakarta Akibat Luapan Sungai Ciliwung Bertambah Jadi 68 RT
Adapun, untuk lima tersangka lainnya yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Arema, Suko Sutrisno.
Lalu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Di tragedi Stadion Kanjuruhan Malang setidaknya 131 orang meninggal dunia. Kemudian, ratusan orang lainnya mengalami luka ringgan hingga berat.