KPK Fasilitasi KY untuk Pemeriksaan Etik Kasus Sudrajad Dimyati

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu (ETP).

"Betul, KPK memfasilitasi tempat pemeriksaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir ANTARA, Senin, 10 Oktober.

Hal tersebut, kata Ali, sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum.

"Sebagai sinergi antarlembaga dan tindak lanjut kesepakatan KPK dengan KY beberapa waktu yang lalu," ucap Ali.

Sebelumnya, Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan KY saat ini sedang menindaklanjuti pemeriksaan etik terkait tangkap tangan dan penetapan tersangka SD dan ETP.

Adapun pemeriksaan etik pada hari Senin ini dilakukan terhadap empat tersangka penyuap dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut, yakni Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara.

Kemudian, pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana masing-masing Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Sebelumnya, KPK memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada KY untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan SD dan ETP.

"Dari hasil pertemuan dengan KPK, KY telah mendapatkan beberapa hal. Pertama bahwa KPK memberikan waktu dan ruang kepada KY seluas-luasnya untuk melakukan pemeriksaan etik kepada hakim dan mungkin keterlibatan dari hakim-hakim yang lain dalam wilayah etik," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9).

Dia menjelaskan berdasarkan nota kesepahaman (MoU) yang telah dibangun KY dan KPK bahwa lembaganya akan melakukan pertukaran data dalam penanganan kasus tersebut.

"Termasuk dari KPK kepada KY maupun dari KY kepada KPK. Jadi, misalnya di dalam pemeriksaan etik kami menemukan ada indikasi tindak pidana terkait dengan korupsi, misalnya maka kami akan serahkan kepada KPK dan begitu pulasebaliknya. Jika, pada pemeriksaan tindak pidana korupsi tetapi ada unsur etik maka akan diserahkan kepada KY," ucap Mukti.

Selain itu, ia mengatakan dalam membangun proses penegakan hukum agar lebih komprehensif, kuat, dan terpadu maka lembaganya bersama KPK dan MA secara bersama-sama melakukan tindakan pengawasan dan penegakan terhadap penyalahgunaan kewenangan para hakim tersebut.