KPK Duga Saksi Lukas Enembe Dihalangi, MAKI Ingatkan Soal Perintangan Penyidikan

JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengingatkan siapap un yang menghalangi saksi dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe bisa dikenakan Pasal 21 UU Tipikor. Pasal ini bisa diterapkan terhadap mereka yang merintangi penyidikan yang sedang berjalan.

"Tetap Pasal 21 (UU Tipikor, red) tentang menghalangi penyidikan perkara korupsi (bisa diterapkan, red)," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu, 8 Oktober.

Jika pasal ini diterapkan, Boyamin mengatakan, siapa pun yang menghalangi kehadiran saksi di KPK bisa dipidana paling lama 12 tahun dan denda Rp600 juta.

Adapun bunyi Pasal 21 UU Tipikor itu adalah sebagai berikut:

"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta."

Diberitakan sebelumnya, KPK mengendus adanya pihak yang mempengaruhi saksi di kasus Lukas Enembe agar tak memenuhi panggilan penyidik. Mereka diingatkan menghentikan perbuatannya.

"Kami juga mengingatkan kepada siapapun dilarang undang-undang untuk mempengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Oktober.

"Karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," sambungnya.

Ali mengingatkan pihak yang dipanggil penyidik untuk kooperatif. Keterangan mereka dibutuhkan untuk membuat terang perbuatan Lukas.

"KPK menghimbau terhadap semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini untuk kooperatif hadir pada jadwal berikutnya," tegasnya.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Hanya saja, kasus yang menjeratnya belum dirinci.

Dia sebenarnya akan diperiksa pada Senin, 26 September di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Namun, pemeriksaan ini urung dilakukan karena Lukas mengaku sakit dan tak bisa memberikan keterangan.

Selanjutnya, KPK akan kembali melakukan pemanggilan yang belum diinformasikan pastinya. Lukas diminta kooperatif memenuhi panggilan penyidik karena keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang dugaan korupsi yang terjadi.