5 Tahun Kabur dari Jerat Hukum, Buron Kasus Cabul di Sangihe Sulawesi Utara Ditangkap Petugas di Bekasi
SANGIHE - Buronan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, berinisial CPD berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung di Bekasi, Jawa Barat.
"Terpidana kasus pecabulan yang melarikan diri sejak tahun 2017 berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung di kota Bekasi," kata Kajari Sangihe Eri Yudianto di Tahuna, Antara, Jumat, 7 Oktober.
Menurut Kajari, terpidana berhasil keluar dari wilayah Kabupaten Sangihe sebelum penetapan penahanan diterima kejaksaan.
Berdasarkan hasil penelusuran, terpidana berada di Kota Bekasi dan langsung ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung.
Setelah mendapat informasi dari Kejaksaan Agung maka tim Kejaksaan Sangihe menjemput terpidana di Jakarta untuk di bawah ke Tahuna.
"Hari ini tim Kejaksaan Sangihe sudah tiba di Tahuna dengan menumpang kapal cepat membawa terpidana," kata dia.
Baca juga:
- Ketua DPRD DKI Sebut Informasi Jokowi Tunjuk Kasetpres Heru jadi Pj Gubernur DKI Valid
- Kemendagri Kasih 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI ke Jokowi, Sama dengan Usulan DPRD
- Presiden Jokowi Tak Salami Kapolri Jadi Sorotan, Istana Bantah Ada Masalah
- Pembunuh Remaja Perempuan yang Dicekik dengan Hijab Lalu Dikubur di Campurejo Temanggung Ditangkap
Terpidana saat tiba di pelabuhan lau Tahuna dijemput dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Sangihe dan langsung di bawah ke Lembaga Pemasyarakatan Tahuna untuk menjalani hukuman.
"Terpidana dihukum delapan tahun penjara berdasarkan keputusan Mahkamah Agung tanggal 6 Juni tahun 2017 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata dia.