Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan, Polri Siapkan Langkah Agar Tak Kabur
SURABAYA - Enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, hingga saat ini belum ditahan. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, beralasan mereka masih akan menjalani pemeriksaan tambahan pada pekan depan.
"Belum ditahan. Minggu depan akan diperiksa kembali, dipanggil kembali untuk tambahan penyidikan," kata Dedi saat jumpa pers di Mapolda Jatim, di Surabaya, Jumat, 7 Oktober.
Dedi mengklaim pihaknya sudah menyiapkan langkah teknis, mengantisipasi para tersangka kabur termasuk ke luar negeri. Namun, Dedi tidak menjelaskan langkah teknis yang dimaksud. "Langkah-langkah teknis itu sudah diterapkan, untuk jaminan mereka tidak kabur," katanya.
Dedi menyebut saat ini tim Labfor Polri dan Inafis kembali memeriksa sejumlah Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di dalam dan luar Stadion Kanjuruhan. Ini diperlukan sebagai data tambahan dalam penyidikan kasus tersebut.
"Labfor dan Inafis memeriksa tiga CCTV yang berada berada di dalam maupun sekitar stadion. Lalu juga diperiksa dua CCTV yang ada di luar stadion," ujarnya.
Baca juga:
- Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Sudah Diungkap, Mahfud MD: Tanggap Daruratnya Sudah Selesai
- 20 Anggota Polri Langgar Etik di Tragedi Maut Stadion Kanjuruhan Malang, Paling Banyak Anggota Brimob Polda Jatim
- Usai Demokrat, Capres NasDem Anies Baswedan Bakal Bertandang ke PKS
- Kelompok MIT Sudah ‘Ditumpas’, Operasi Madago Raya Dilanjutkan hingga Akhir Desember
Polri menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi di Kanjuruhan Malang. Tiga tersangka di antaranya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan tiga tersangka dari unsur kepolisian yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.