1.001 Butir Ekstasi Milik Sindikat Antar-provinsi Dimusnahkan BNN Jambi

JAMBI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu 99,11 gram, ganja 42,992 gram dan 1.001 pil ekstasi barang bukti anggota jaringan narkoba antar provinsi yang ditangkap beberapa waktu lalu di Jambi.

"Saat ini kita musnahkan barang bukti dari para pelaku anggota sindikat narkoba antar provinsi yang menjadikan Provinsi Jambi sebagai daerah pelintasan dan juga sasaran peredaran mereka," kata Kepala BNN Provinsi Jambi Wisnu Handoko dilansir ANTARA, Jumat, 7 Oktober.

Dengan dimusnahkannya barang bukti narkoba milik para pelaku tersebut diharapkan ada efek jera dari para bandar atau pemain yang mencoba mengirim barang haramnya melalui jalur Jambi. Sebab anggota BNN akan mendeteksi dan menangkap pelaku serta memusnahkan barang buktinya.

"Provinsi Jambi dalam pemetaan BNN adalah daerah atau provinsi jalur melintas, keluar dan masuknya narkoba sehingga deteksi dini terus ditingkatkan dan hasilnya kami berhasil mengungkap dan menangkap," kata Wisnu Handoko.

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dimasukkan ke mesin blender dan dicampur dengan sabun pewangi dan barang bukti ini adalah narkoba tiga bulan terakhir dari Juni-Agustus 2022.

Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari enam tersangka, satu di antaranya perempuan yang diamankan selama tiga bulan terakhir.

Adapun identitas keenam tersangka yakni Mugianto, Muhammad Amin, Catur Kurniawan, Ronal Rigen, Edy Hariyanto dan Fadila Gestina dengan total barang bukti yang dimusnahkan yaitu 99,11 gram sabu, 42,994 gram ganja dan 1.001 butir pil ekstasi.

"Pemusnahan ini dilakukan karena status para tersangka sudah P21 dan incraht sehingga barang bukti kita musnahkan dan acara pemusnahan barang bukti ini dihadiri Direktorat Narkoba Polda, BPOM, Kemenkumham dan Perwakilan Kejati Jambi," kata Wisnu Handoko.